SNI.ID, SAPARUA : Tokoh masyarakat Negeri Porto, Julius Nanlohy, memberikan ultimatum kepada pemerintah agar segera menindaklanjuti tujuh tuntutan yang telah disampaikan masyarakat.
Julius mengatakan, pemerintah diberi waktu selama dua pekan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi tuntutan warga, mulai dari penetapan raja definitif, transparansi pengelolaan BUMDes, hingga penyelesaian persoalan pemerintahan negeri.
“Kami memberikan batas waktu dua minggu. Kalau tidak ada langkah nyata dari pemerintah, kami akan mengerahkan massa yang lebih besar untuk kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi,” kata Julius kepada wartawan, Senin (22/6/26).
Menurutnya, tujuh tuntutan tersebut lahir setelah masyarakat tiga kali melakukan pertemuan dengan Camat. Namun, hingga kini belum ada realisasi terhadap berbagai persoalan yang disampaikan warga.
Ia berharap pemerintah kecamatan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah agar persoalan di Negeri Porto tidak terus berlarut-larut.
Selain itu, Julius kembali menyoroti proses penetapan raja definitif. Menurutnya, sesuai aturan adat di Negeri Porto terdapat dua mata rumah parentah yang memiliki hak yang sama untuk memimpin negeri, yakni garis keturunan Fawa dan Fransius Leasa.
“Kedua mata rumah itu berasal dari satu leluhur yang sama, sehingga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama untuk memimpin Negeri Porto,” ujarnya.
Namun, kata dia, pada 5 Januari 2011 muncul pernyataan yang menyebut hanya satu pihak yang berhak memimpin Negeri Porto. Hal itu dinilai bertentangan dengan ketentuan adat yang berlaku.
Julius menilai proses penetapan raja seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal dalam waktu sekitar tiga bulan. Setelah itu, pemerintah harus membuka kesempatan kepada seluruh keturunan mata rumah parentah yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon raja.
“Bukan hanya satu orang saja yang diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kembali pencalonan Marthen yang dinilai masih memiliki persoalan hukum.
Menurut Julius, apabila pemerintah tetap mempertahankan keputusan tersebut, pihaknya akan menempuh jalur pemerintahan maupun jalur hukum.
Julius turut menepis anggapan bahwa pihaknya telah kalah dalam proses hukum. Ia menegaskan perkara tersebut masih berjalan karena telah diajukan kasasi.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati. Kami juga sudah mengajukan bukti-bukti, termasuk dokumen silsilah, dalam persidangan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Julius juga menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Negeri Porto.
Menurutnya, sejak awal BUMDes menerima penyertaan modal dari dana desa sekitar Rp365 juta setiap tahun. Namun hingga kini masyarakat belum pernah memperoleh laporan pertanggungjawaban mengenai penggunaan anggaran tersebut.
“Kami ingin tahu berapa total dana yang diterima, usaha apa saja yang dijalankan, berapa keuntungan yang diperoleh, dan ke mana saja anggaran itu digunakan,” katanya.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa sebagian dana BUMDes digunakan untuk membeli durian dari masyarakat. Namun informasi tersebut, kata dia, masih perlu dibuktikan melalui laporan resmi pengelola.
Karena itu, Julius mendesak pemerintah segera menggelar rapat terbuka untuk memaparkan laporan pengelolaan BUMDes kepada masyarakat.
“Yang kami minta hanya transparansi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana BUMDes dikelola,” tutupnya.










