SNI.ID, AMBON — Anggota DPRD Maluku dari Daerah Pemilihan (Dapil) Seram Bagian Barat (SBB), Zain Latukaisupy, menjelaskan proses legalisasi aktivitas pertambangan sinabar di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.
Zain mengatakan, pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk kawasan pertambangan sinabar tidak dapat dilakukan secara langsung. Sejumlah tahapan dan kajian harus dipenuhi sebelum wilayah tersebut dapat ditata secara legal.
Menurut Zain, pertambangan sinabar merupakan aktivitas yang tergolong baru di Indonesia. Selain itu, regulasi yang menjadi dasar penunjang kegiatan pertambangan tersebut baru tersedia pada 2025.
Karena itu, ia menilai diperlukan kajian lingkungan yang komprehensif sebagai bagian dari proses pengusulan WIUP maupun WPR.
“Karena tambang sinabar merupakan yang pertama di Indonesia dan regulasi penunjang baru ada di tahun 2025, maka pengusulan WIUP dan WPR-nya harus disertai dengan Amdal,” kata Zain.
Ia menjelaskan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) diperlukan untuk memastikan potensi dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dapat dikaji secara menyeluruh.
“Analisis dampak lingkungan yang komprehensif,” ujarnya.
Zain mengatakan, pemerintah dan pihak terkait saat ini masih menunggu pelaksanaan kajian Amdal yang akan dilakukan Universitas Pattimura (Unpatti).
“Sehingga saat ini masih menunggu pelaksanaan Amdal oleh Universitas Pattimura,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Zain menyikapi keresahan masyarakat penambang sinabar di Desa Iha yang hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai legalitas aktivitas pertambangan mereka.
Pertambangan sinabar selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Namun, aktivitas tersebut masih berada dalam kawasan yang belum memiliki legalitas pertambangan sehingga para penambang menghadapi ketidakpastian hukum.
Masyarakat penambang sebelumnya bahkan menyatakan berencana melakukan mogok sebagai bentuk kekecewaan karena belum adanya kepastian pemerintah terkait penataan dan legalisasi wilayah pertambangan.
Zain menegaskan, proses menuju legalitas membutuhkan tahapan yang harus dipenuhi. Pelaksanaan Amdal menjadi salah satu bagian penting sebelum pengusulan WIUP maupun WPR dapat dilakukan.
Menurut dia, hasil kajian lingkungan nantinya dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan pola pengelolaan tambang sinabar. Penataan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil SBB, Zain berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum dan tidak terus berada dalam kondisi ketidakpastian.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan dan mengikuti proses penataan yang dilakukan pemerintah hingga seluruh tahapan legalitas pertambangan dapat dipenuhi.









