SNI.ID, SAPARUA TIMUR – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua melalui Bidang Intelijen memberikan penerangan hukum kepada kepala pemerintah negeri (KPN) dan perangkat negeri se-Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa/Negeri.
Kegiatan bertema tata kelola keuangan Dana Desa/Negeri yang transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum itu berlangsung di Mahu Lodge, Negeri Mahu, Kecamatan Saparua Timur, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Bidang Intelijen Cabjari Ambon di Saparua dalam rangka menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA).
Jaksa Fungsional Cabjari Ambon di Saparua, Andi Muhammad Thoriq, S.H. dan M. Afiq Hasibuan, S.H., menyampaikan materi penerangan hukum didampingi Staf Intelijen Surya Adi Nugraha dan Bima Dwi Wandharu.
Penerangan hukum tersebut diikuti KPN dan perangkat negeri dari delapan negeri, yakni Itawaka, Nolloth, Ihamahu, Mahu, Tuhaha, Sirisori Amalatu, Sirisori Islam dan Ouw. Sementara Pemerintah Negeri Ullath berhalangan hadir.
Dalam pemaparan materi, para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan Dana Desa/Negeri berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.
Pengelolaan keuangan negeri juga harus dilakukan secara tertib mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
Selain itu, aparatur pemerintahan negeri diingatkan agar berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa/Negeri, termasuk penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan serta penyusunan dokumen pertanggungjawaban.
“Pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui upaya preventif dengan memberikan pemahaman hukum kepada aparatur pemerintahan negeri agar setiap pengelolaan Dana Desa/Negeri dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan permasalahan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan negeri.
Melalui dialog tersebut, aparatur pemerintahan negeri memperoleh kesempatan untuk berkonsultasi mengenai berbagai potensi persoalan yang dapat muncul dalam pengelolaan Dana Desa/Negeri.
Setelah pemaparan dan sesi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian souvenir dan stiker, foto bersama serta makan bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 12.30 WIT dalam keadaan tertib dan lancar.
Cabjari Ambon di Saparua berharap kegiatan penerangan hukum ini dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan negeri mengenai pengelolaan Dana Desa/Negeri yang baik dan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Cabjari Ambon di Saparua dalam memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penerangan dan penyuluhan hukum di wilayah kerjanya.









