Polisi Mengajar di Saparua, Pelajar SMA Negeri 41 Maluku Tengah Diberi Edukasi Kesadaran Hukum

SNI.ID, SAPARUA — Kepolisian Sektor (Polsek) Saparua terus menggencarkan program “Polisi Mengajar” bagi pelajar tingkat SMA/SMK sederajat di wilayah Kecamatan Saparua, Maluku Tengah.

Program inovatif Kapolda Maluku tersebut kembali dilaksanakan di SMA Negeri 41 Maluku Tengah, Kecamatan Saparua, Jumat (2/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum sekaligus menanamkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum sejak usia sekolah.

Kegiatan tersebut dibawakan langsung oleh Kapolsek Saparua AKP Samuel S. Siahaya, S.H., didampingi Kanit Binmas Polsek Saparua AIPDA A. Sopahelwakan dan Bhabinkamtibmas Negeri Porto AIPDA V. Adrianus.

Dalam kegiatan itu, Kapolsek menyampaikan materi mengenai “Kesadaran Hukum” kepada para siswa SMA Negeri 41 Maluku Tengah.

Sejumlah materi disampaikan, mulai dari pengertian kesadaran hukum, hukum adat, sistem hukum campuran, wujud nilai hukum adat, falsafah hidup, hingga nilai-nilai dalam konsep orang basudara.

Kapolsek juga mengajak para siswa memahami bahwa hukum tidak hanya berkaitan dengan aturan tertulis atau hukum kontinental, tetapi juga terdapat nilai-nilai hukum adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Maluku.

Untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi yang diberikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi review melalui pertanyaan interaktif. Para siswa yang mampu menjawab pertanyaan dengan benar mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi dan motivasi.

Kapolsek Saparua mengatakan, program Polisi Mengajar penting untuk menanamkan nilai kepatuhan hukum kepada generasi muda sejak dini.

“Melalui program Polisi Mengajar ini, kami ingin generasi muda, khususnya para siswa di wilayah Saparua, tidak hanya memahami hukum kontinental atau kodifikasi peraturan tertulis dan hukum agama, tetapi juga bangga serta taat terhadap hukum adat yang ada,” kata Samuel.

Menurut dia, nilai-nilai kearifan lokal seperti Pela Gandong, Badati, serta prinsip “Potong di kuku rasa di daging” dapat menjadi fondasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus memperkuat keharmonisan hidup orang basudara.

Baca Juga:  Antisipasi Cuaca, Polsek Saparua Siapkan Penampungan Air untuk Tanaman Jagung

Ia menambahkan, pemahaman hukum yang baik sejak bangku sekolah diharapkan dapat membentengi para siswa dari berbagai potensi pelanggaran hukum maupun konflik sosial.

Selain memberikan edukasi hukum, Kapolsek juga mengingatkan para siswa agar menghindari tawuran antarpelajar maupun antarsekolah. Para siswa juga diminta bijak dan disiplin dalam menggunakan media sosial.

“Kami ingin adik-adik pelajar ini menjadi pelopor keselamatan, ketertiban, dan agen perubahan yang membawa dampak positif, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, para siswa juga diperkenalkan dengan layanan kepolisian 110 yang dapat digunakan untuk melaporkan kejadian atau permasalahan kepada pihak kepolisian ketika membutuhkan bantuan.

Kegiatan Polisi Mengajar mendapat respons positif dari kepala sekolah, dewan guru, dan para siswa SMA Negeri 41 Maluku Tengah. Program tersebut dinilai dapat membantu membangun karakter generasi muda yang memahami dan menaati hukum sejak dini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *