SNI.ID, ARU – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru, Maluku, masih mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23.
Kasus dugaan kekerasan tersebut terjadi ketika kapal beroperasi di perairan Kepulauan Aru. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Aru IPTU Ahmad Farihin Abdul Chafiz mengatakan, penyidik telah memeriksa 28 orang, termasuk empat korban.
“Untuk penganiayaan, kami menerima laporan polisi dengan adanya empat korban. Hingga saat ini sudah 28 saksi, termasuk korban, yang kami periksa dalam upaya pendalaman terkait adanya tindak pidana penganiayaan di atas kapal KM Maulana 23,” ujar Ahmad Farihin kepada media, Senin (5/10/26).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan untuk mengetahui secara jelas peran masing-masing pihak dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Ahmad Farihin mengatakan, dari 24 orang yang sebelumnya diamankan polisi, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka karena tahapan penetapan tersangka belum dilakukan.
“Untuk tersangka belum bisa kami sampaikan karena belum adanya tahapan penetapan tersangka. Namun, diperkirakan pelakunya berjumlah belasan orang,” katanya.
Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mendalami perkara tersebut. Bukti yang dikumpulkan antara lain barang-barang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), hasil visum korban, keterangan saksi, serta rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan.
“Dari bukti-bukti ataupun keterangan, baik alat elektronik berupa video, surat berupa visum dari dokter, keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang ada di TKP, semuanya akan menjadi alat bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterangan korban dan rekaman video mengarah pada adanya dugaan tindak pidana kekerasan.
Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing pihak sebelum menentukan status hukum mereka.
Diduga Berkaitan dengan Target Tangkapan Cumi
Ahmad Farihin mengungkapkan, dugaan kekerasan tersebut terjadi dalam rentang Agustus hingga September 2026.
Berdasarkan keterangan awal sejumlah korban dan saksi, dugaan penganiayaan diduga berkaitan dengan target hasil tangkapan cumi-cumi yang harus dipenuhi para ABK.
“Dari hasil interogasi awal, beberapa keterangan menyampaikan bahwa motif atau modusnya karena tidak sesuai atau tidak bisa mencapai target yang ada dalam perjanjian, yaitu mencapai tiga kilogram,” ungkapnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami keberadaan dan isi perjanjian mengenai target tangkapan tersebut.
Hingga kini, penyidik belum memperoleh bukti tertulis mengenai perjanjian tersebut. Namun, keterangan mengenai adanya target tangkapan telah disampaikan oleh sejumlah korban dan saksi.
Polisi juga tengah mendalami dugaan bentuk kekerasan yang dialami korban, termasuk dugaan penyiraman air panas, penyulutan rokok, hingga korban dimasukkan ke dalam tong.
Menurut Ahmad Farihin, informasi tersebut masih diverifikasi melalui keterangan korban dan bukti video yang telah diperoleh penyidik.
Perusahaan Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, pihak perusahaan atau pemilik KM Maulana 23 disebut belum memberikan tanggapan kepada Polres Kepulauan Aru terkait kasus tersebut.
“Untuk saat ini Polres Kepulauan Aru sampai saat ini belum mendapat tanggapan dari perusahaan ataupun pemilik kapal. Kami hanya mendapat keterangan dari seluruh awak kapal, mulai dari nakhoda sampai ABK,” kata Ahmad Farihin.
Polres Kepulauan Aru memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, motif, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan penganiayaan terhadap empat ABK tersebut.
Hingga Senin (5/10/2026), belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.









