Terkait Dana Pengungsi Kerusuhan 1999, LBH Kepton Jamin Segera Direalisasikan

  • Whatsapp

AMBON, SNI.ID : Koordinator Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Buton (LBH Kepton),La Ode Zulfikar Nur,SH.MH menjamin pemerintah pusat akan segera merealisasikan dana untuk pengungsi kerusuhan tahun 1999.

“Para pengungsi baik di Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara kurang lebih 90 ribuan KK, akan terealisasi. Hal ini terbukti dengan adanya penandatanganan pembentukan tim Panel oleh Menteri Sosial di Jakarta beberapa waktu lalu,”ujar La Ode Zulfikar Nur yang juga adalah Direktur LBH Kepton kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (6/8/2021).

Bacaan Lainnya

Ode menuturkan rencananya pada bulan Maret nanti SK tim Panel akan terbit untuk melaksanakan tugas pembentukan tim teknis yang melibatkan LBH Kepton. Tujuannya adalah memastikan data pengungsi sesuai dengan jumlah pengungsi yang memiliki hak untuk mendapatkan bantuan.

Menurut Ode, kepastian pembayaran bantuan bagi para pengungsi, kata Zulfikarnur sesuai dengan hasil isi putusan perkara nomor : 451PK/PDT/2019. jonto nomor : 1950 K/PDT/2016, jonto nomor 116/PDT/2015/PT.DKI, jonto nomor 318/PDT/.G/2011/PN.JKT.PST. Sedangkan teknis penganggarannya ditetapkan sebagai tim panel dengan surat 1359/SD/000182001 tanggal 4 Agustus 2021.

Ode mengatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pemerintah akan segera melakukan pembayaran ganti rugi bagi pengungsi korban konflik 1999.Adapun menurut keputusan yang telah ditetapkan, setiap KK akan mendapatkan Rp.18.500.000.

“Sedangkan terkait komentar dari pemerintah daerah (Pemda) Maluku tentang data. Perlu saya tekankan bahwa data tersebut tetap melalui pemenang perdana dalam hal ini yang menangani perkara adalah LBH Kepton,”katanya.

Selain itu, Ode juga mengajak masyarakat Maluku yang hingga saat ini belum memasukan data, diminta untuk segera memasukan data. Karena data selanjutnya akan diproses sebagai penerima bantuan, sebab pemerintah lewat kementerian Sosial dalam waktu dekat akan segera membentuk Tim Panel.

Baca Juga:  Satgas Opster TNI Pulau Haruku Pembangunan RTLH Masuki Hari Ke-21

“Saya tegaskan lahirnya perkara ini,karena penyaluran bantuan sebelumnya tidak merata,hal ini diakibatkan pendataan dari Pemda Maluku tidak menyeluruh.Selain itu,persolannya masyarakat berhak dapat tetapi tudak terdata,sebaliknya yang tidak terdata tetapi dapat bantuan,”tegasnya.

Ode menambahkan penyaluran bantuan untuk korban kerusuhan tahun 1999 itu juga tidak sesuai jumlah uangnya. Sementara Pemerintah yang kalah pada banding di Pengadilan Tinggi kemudian mengajuan kasasi ke MA dengan nomor perkara 1950 K/PDT/2016.

“Lagi-Lagi Mahkamah Agung (MA) menolak dan meminta pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada korban eks pengungsi. Hal ini sesuai dengan hasil putusan pengadilan pertama,”tambahnya.

Ode juga menjelaskan pemerintah juga kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi pada tanggal 20 Mei 2019. Namun,  PK dengan nomor perkara 451 PK/PDT/2019 telah majelis hakim tolak pada 31 Juli 2019 dengan hakim ketua, Takdir Rahmadi.

“Pada tanggal 13 Februari 2020 MA memberikan salinan putusan kepada kelompok masyarakat eks pengungsi melalui Kuasa Hukum LBH Kepton, dan juga dikirim kepada Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara,”jelasnya.

Untuk itu, Ode berharap agar masyarakat Maluku mau bergabung dengan LBH Kepton dan menyetor datanya ke Kemensos. Karena yang terdata di pemerintah pusat Maluku masih kurang lebih 50 persen.

Diketahui sebelumnya ribuan eks pengungsi konflik tahun 1999 di Maluku dan Maluku Utara bakal menerima dana bantuan ganti rugi dari pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial RI.

Kepastian itu setelah LBH Kepton selaku Kuasa Hukum kelompok masyarakat eks pengungsi tahun 1999 menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 12 Februari 2020 lalu yang menolak peninjauan kembali dari pemerintah.

Gugatan korban konflik naik pada tahun 2011 dengan nomor registrasi 318/PN/JP.  Kelompok masyarakat eks pengungsi konflik memenangkan gugatan ini. Namun pada tahun 2015 pemerintah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor perkara 116 / PDT / 2015 / PT DKI pada tanggal 11 Mei 2015. (SNI-FS)

Baca Juga:  Danlantamal IX Hadiri Rapat Koordinasi Operasi Mantap Brata Pemilu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *