SNI.ID, AMBON : Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menggelar press rilis akhir tahun 2021 yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pulau Ambon & Pulau-pulau Lease Kombespol Leo S.N. Simatupang, di Mako Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (30/12/2021).
Kapolresta Pulau Ambon & Pulau-pulau Lease Kombespol Leo S.N. Simatupang menjelaskan jumlah gangguan kamtibmas atau dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada tahun 2021 yang ditangani oleh Sat reskrim dan unit reskrim polsek jajaran polresta pulau Ambon & pulau-pulau Lease sebanyak 1195 kasus, jumlah penyelesaian sebanyak 644 kasus, dengan presentasi 54 %.
Perbandingan dengan tahun 2020 yakni 1882 kasus sehingga mengalami penurunan tindak pidana 63% ditahun 2021. Untuk data kasus menonjol yang ditangani selama tahun 2021 adalah pembunuhan diatas jembatan merah putih yang berhasil diungkap oleh satuan reskrim polresta ambon tidak kurang dari 12 jam pelaku kemudian ditangkap.
“Kasus menonjol berikutnya adalah kasus penjualan senjata api dan amunisi yang telah dilakukan oleh dua oknum anggota polri inisial S.P dan M.R.A,”jelas Kapolresta kepada awak media dalam paparannya.
Menurutnya, perbandingan tahun 2020 dan 2021 terjadi penurunan kasus yang ditangani oleh sat reskrim polresta ambon dari 1882 kasus menjadi 1195 kasus.
“Jumlah kasus satresnarkoba polresta ambon pada tahun 2021 berjumlah 38 laporan polisi diantaranya diamankan bb jenis shabu 56,955 gr ganja 412,09 gr sintesis 103,414 gr selain itu juga sat narkoba polresta mengamankan minuman keras jenis sopi 14.886 liter,”ucapnya.
Kapolresta mengatakan perbandingan tahun 2020 dan 2021 mengalami penurunan penanganan kasus narkotika, dimana pada tahun 2020 berjumlah 40 laporan polisi sedangkan pada tahun 2021 berjumlah 38 laporan polisi.
“Kasus menonjol yang terjadi adalah penanganan penyalahgunaan narkotika jenis shabu oleh anggota dewan propinsi Maluku dengan inisial W.W,”katanya.
Kapolresta juga mengungkapkan jumlah kasus laka yang ditangani oleh satuan lalulintas Polresta Ambon tahun 2021 berjumlah 55 kasus laka lantas. Perbandingan kasus 2020 berjumlah 68 kasus laka sedangkan tahun 2021 berjumlah 55 kasus laka lantas sehingga mengalami penurunan ditahun 2021.
“Sepanjang tahun 2021 telah dilaksanakan 9 operasi kepolisian dengan tujuan menekan angka tindak pidana maupun penyakit masyarakat menjelang natal dan tahun baru,”ungkapnya.
Kapolresta menambahkan penurunan kasus tersebut dikarenakan adanya Kegiatan Rutin Patroli Yang Ditingkatkan (KRYD) selain itu juga himbauan2 kamtibmas oleh satgas preemtif dan kecepatan anggota dalam pelaksanaan tugas dilapangan.
“Dengan kehadiran personil dilapangan itu menjadikan ruang gerak para pelaku kejahatan menjadi terbatas,”tutupnya. (SNI-01)