SNI.ID, SAUMLAKI : Kapal Motor Penumpang (KMP) Egron yang ditangani oleh PT Kidabela Kalwedo, milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terancam disita sebagai jaminan oleh Pengadilan Hubungan Industrial di Ambon.
Lantaran, BUMD tersebut tidak pernah mengubris surat perintah eksekusi dari Pengadilan terhadap gugatan eks lima pegawai PT Kalwedo Kidabela yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak.
“Karena eks lima orang pegawai PT Kalwedo Kidabela ajukan gugatan dan pengadilan memutuskan mereka menang,” ungkap Penjabat Bupati KKT Daniel E Indey kepada wartawan, Rabu (24/8).
Indey mengatakan BUMD Pemda ini wajib membayar pesangon kepada lima orang tersebut senilai Rp630 juta sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Yang menjadi perhatian Indey, yang hari ini genap tiga bulan menjabat sebagai penjabat bupati, lantaran surat perintah eksekusi telah diberikan sebanyak tiga kali kepada PT Kidabela Kalwedo. Namun tak pernah digubris sama sekali. Dan dianggap tidak memiliki itikad baik.
“Nanti kita akan klarifikasi dengan kedua belah pihak. Sebab Pengadilan Ambon sebagai eksekutor negara, berencana menyita KMP Egron,” kata Indey.
Indey juga menyingung tentang BUMD yang telah dibentuk tetapi belum pernah memberikan deviden kepada daerah. Dimana dalam waktu dekat ini, sebagai pemegang saham pengendali akan menggelar Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) pada akhir bulan September mendatang.
“Untuk PDAM, kita lagi proses. Mengingat direktur utamanya telah mengundurkan diri,” tandas Indey.
Indey menambahkan kalau penyerahan Bandara (lama) di Olilit sebagai aset Pemda KKT akan sesegera dilakukan. Artinya barang milik negara, kini menjadi aset daerah. (SNI-06)