Dituding Palsukan Surat, Robby Sapulette Angkat Bicara

  • Whatsapp

SNI.ID, Ambon – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette dituding dari CV. Mardika Permai Perkasa (MPP) yang menduga memalsukan sendiri surat perjanjian kerja pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika.

Pasalnya, dalam pemberitaan sebelumnya bahwa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette diduga palsukan surat perjanjian kerja pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika.

Untuk itu, Robby menjelaskan kronologi terjadinya penandatangan MoU antara pihak Pemerintah Kota (Pemkot Ambon dengan CV. Mardika Permai Perkasa (MPP) guna melakukan pungutan retribusi parkir selama masa transisi.

“Terjadi perjanjian kerja antara Pemkot Ambon melalui Dishub dengan Cv. MPP yang diatur lebih lanjut dengan surat Nomor : 02/Parkir/Dishub-KA/XII/2022, per 31 Desember 2022 lalu,” jelas Robby kepada wartawan saat melakukan Konferensi Pers, di Belakang Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon, Kamis (10/8/2023).

Menurut Robby, setelah adanya penandatanganan MoU yang dilakukan antar kedua belah pihak justru CV. MPP tidak melakukan penyetoran, bertolak belakang dengan apa yang disampaikan pada media lokal tersebut. Namun Pihak MPP sendiri belum juga melakukan penyetoran sehingga kami memberikan surat pemberitahuan (16/2/2023) karena telah melewati batas waktu kesepakatan penyetoran SPK.

“Sebelumnya di dalam perjanjian setoran yang harus diberikan mereka itu sebesar Rp. 6.750.000/hari sudah ditandatangani namun kemudian CV. MPP meminta nilainya dikurangi sebesar 50 persen, dengan alasan penagihan retribusi tidak dilakukan untuk objek pedagang yang menggunakan ruang parkir. Sehingga terjadi negosiasi dan akhirnya disetujui nilainya pada angka setoran Rp. 5.500.000/hari” pungkasnya.

Robby mengungkapkan dengan adanya perubahan tersebut, maka PKS tersebut dirubah pada lembaran kedua dan tidak mempengaruhi lembaran ketiga yang sudah ditandatangani diatas materai. Namun, kondisi di lapangan, pihak CV. MPP tetap menagih retribusi pada pedagang yang menempati badan jalan, dan tidak menyetorkan kewajiban mereka.

Baca Juga:  Puteri Maluku Raih Lulusan Terbaik Dikmaba Kowad TA. 2020

“Sehingga kami melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Ambon, untuk melakukan penagihan, kemudian dibayarkan tunggakan per 1 Januari sampai dengan 22 Mei 2023, sebesar Rp. 770.000.000, yang mana masih tersisa tunggakan sebesar Rp. 418.000.000 terhitung sejak tanggal 23 Mei hingga 6 Agustus 2023,” ungkapnya.

Robby juga mengatakan apa yang dilakukannya tentu bertujuan untuk mengambil hak masyarakat kota, yang selama ini ditangani oleh pihak ketiga tersebut.

“Karena ssesuai dengan Undang-undang (UU), Peraturan P (PP), Peraturan Menteri (Permentri) Perhul dengan Perda tentang Kewenangan Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum ada pada Dinas Perhubungan Kota Ambon,”kata Robby. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *