SNI.ID, AMBON : Usai polemik pengesahan Raja Negeri Batumerah yang terjadi saat pasca Informasi keluarnya putusan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, maka Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan kasasi dari pihak mata rumah Hatala telah memenangkan kasasi tersebut.
Sekretaris Pemuda Saniri Negeri Batu Merah Rony Ternate menjelaskan masalah mata rumah parenta berjalan dari tahun 2019 dan saniri negeri juga telah mengeluarkan bahwa mata rumah Nurlette sebagai mata rumah parenta dari aspek hukum. Kemudian mata rumah Hatala merasa dirugikan, makanya mereka menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan SK Saniri tersebut bahkan sampai di PTUN Makassar pun ditolak karena cacat formil maka dari itu Pemkot Ambon tidak menindaklanjuti keputusan tersebut.
“Karena keputusan mereka belum bisa dapat di penuhi. Maka mereka mengambil proses hukum yang lain yaitu di pengadilan negeri soal hak dan alhamdulillah PN mengeluarkan keputusan diantaranya yaitu mencabut SK 01 saniri yang menetapkan mata rumah Nurlette sebagai mata rumah parenta dan memerintahkan saniri negeri untuk menetapkan mata rumah Hatala sebagai mata rumah parenta setelah amat putusan itu keluar, mereka yang merasa dirugikan melakukan pengadilan tinggi dan kasasi MA. Maka hari ini menguatkan putusan pengadilan tinggi dan MA,”jelas Ternate kepada wartawan saat di wawancarai, Senin (16/10/23).
Ternate menambahkan oleh karena itu, masalah saniri telah selesai dan tinggal bagaimana menindaklanjuti untuk raja defenitif.
“Suka atau tidak suka saniri harus membuat dan mengimplementasikan amar putusan itu. Dan mereka tadi telah menyerahkan salinan putusan artinya bahwa secara administrasi masalah mata rumah parenta telah selesai tinggal bagimana proses selanjutnya,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ali Hatala yang merupakan mata rumah parenta Hatala mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan walikota terkait dengan perkara yang sementara berjalan, bahwa Pemkot tetap memenuhi aturan dan mekanisme.
“Artinya mereka masih menunggu kasasi selesai itu yang disampaikan Walikota. Alhamdulillah memang putusan sudah diputuskan di bulan Agustus kemarin, hanya saja kita tunggu salinan fisik di pengadilan Ambon. Hingga tadi kita cek rupanya memang sudah merilis berita acara pemberitahuan kepada masing-masing pihak,”kata Hatala.
Hatala menjelaskan sebelumnya mereka telah berkomunikasi dengan Walikota mengenai keputusan tersebut. Hatala juga telah berkomunikasi dengan Walikota terkait dengan keputusan ini untuk kita melakukan audiensi dengan Walikota.
“Sore tadi kita ketemu pak wali dan sampaikan keputusan yang ada, alhamdulillah pak wali terima itu dan mereka akan tindaklanjuti keputusan ini. Pihaknya akan menunggu akan kelanjutan dari proses selanjutnya usai menerima keputusan ini,”,tutupnya.
Selain itu, Saleh Labeharia selaku Saniri Negeri Batu Merah menjelaskan sesuai dengan harapan masyarakat negeri batumerah bahwa kalau bisa dalam waktu dekat lembaga harus berproses untuk mewujudkan raja yang defenitif .
“Dalam waktu dekat di bulan november negeri batumerah sudah harus mempunyai raja defenitif. Hal ini harus dilakukan secara cepat mengingat tahun ini adalah tahun politik yang tidak bisa kita abaikan sehingga kita harus begerak cepat dan terus berproses yang nantinya kita akan mengusulkan ke walikota,”jelasnya.
Menurutnya, PJ Walikota Ambon dapat melakukan proses pelantikan raja di negeri batumerah dan akan mengusulkan nama-nama dan dibuat dalam berita acara untuk dibawa ke pemerintah kota sesuai hasil musyawarah dari mata rumah parenta.
“Nantinya siapa yang akan di tunjuk untuk menjadi seorang raja harus menggunakan mekanisme yang baru. Mekanisme yang lama kemarin itu menggunakan SK 01 dan sudah sampai di tahapan penelusuran nama, padahal ada kekeliruan yang terjadi dalam proses pengusulan nama tersebut. Maka dari itu, sekarang kami tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,”ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya tetap tunduk pada Permendagri maupun Perda, karena itu yang menjadi sandaran bagi pihaknya untuk memutuskan mata ruma parenta sesuai keputusan pengadilan. (*)