Polres Aru Laporkan Akun Diduga Provokatif ke Siber Polda Maluku, Ajak Warga Tak Terpancing

  • Whatsapp

SNI.ID, DOBO : Pasca bentrokan antarwarga yang terjadi beberapa hari lalu, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Kepulauan Aru mulai berangsur kondusif. Meski demikian, aparat kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas di media sosial yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan.

Salah satu akun yang menjadi perhatian polisi adalah akun Facebook bernama Awet Weky. Akun tersebut diduga mengunggah konten yang menyinggung penahanan KM Mina Maritim 153 dalam kasus dugaan minyak ilegal (illegal oil) serta mengajak masyarakat melakukan aksi kerusuhan pada 19 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Tak hanya melalui Facebook, akun yang sama juga mengunggah kalimat bernada provokatif melalui fitur story WhatsApp yang menyebut, “Kasus U tidak mau damai dan membuat kerusuhan di Aru.”

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Holmes J. D. Batubara, mengatakan pihaknya telah melaporkan unggahan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, khususnya Subdit Siber, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Laporan sudah kami layangkan ke Krimsus Polda Maluku pada bagian Cyber. Adanya story yang dipasang oleh akun Awet Weky tersebut, saya mengimbau basudara masyarakat Aru agar tidak terprovokasi,” kata Batubara kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Holmes menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir setiap bentuk provokasi yang disebarkan melalui media sosial, terlebih jika berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Menurutnya, apabila ditemukan unggahan yang mengandung unsur hasutan atau ajakan melakukan kerusuhan, maka polisi akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kabid Propam Polda Maluku Kawal Langsung Wawancara PMK, Tegaskan Komitmen Rekrutmen Polri yang Bersih dan Transparan

“Apabila ke depan ada postingan di media sosial yang mengandung unsur provokasi, kami akan menindaklanjutinya sesuai proses hukum yang berlaku. Saya menegaskan kembali, saya akan memproses hukum apabila ada provokasi yang mengajak melakukan kerusuhan di Kepulauan Aru,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Aru untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah percaya ataupun terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar dan bersifat provokatif.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang beredar di media sosial, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *