SNI.ID, AMBON – Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku, melaksanakan penandatanganan surat pernyataan tidak terlibat judi online.
Kegiatan yang dihelat di lobi lantai 1 Gedung B Markas Polda Maluku pada Kamis (4/7/2024), ini diikuti oleh seluruh pejabat utama, dan personel Ditpamobvit.
Direktur Pam Obvit Polda Maluku Kombes Pol. Wirdenis Herman, SIK M.Si., MH., saat memimpin proses penandatanganan tersebut mengatakan, kegiatan yang dihelat ini bertujuan untuk pencegahan keterlibatan anggota Polri.
“Saya berharap dengan tandatangan ini rekan-rekan yang biasa judi online maupun offline dapat berhenti tidak lagi bermain judi online,” pinta Kombes Widernis, tegas.
Judi online maupun offline dilarang negara. Salah satu penyakit masyarakat ini bertentangan dengan Undang-Undang. “Undang-undang melarang rekan-rekan bermain judi baik itu Polri, TNI, ASN dan masyarakat sipil pun dilarang,” ungkapnya.
Tugas Polri adalah penegakkan hukum, selain sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat. “Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 berbunyi tugas kita adalah aparat penegak hukum, pelindung, pengayom kepada masyarakat. Bagaimana rekan-rekan mau melindungi, mengayomi, melayani masyarakat kalau rekan-rekan asik judi online/offline,” sebutnya.
Permainan judi yang dilakukan anggota Polri tak hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, baik materil maupun moril, namun juga mencoreng nama baik institusi Polri sebagai penegak hukum.
“Yang lebih menyedihkan lagi apabila anda tertangkap yang rugi itu organisasi Polri, kita ini kata Pak Kapolda ada yang menyanjung kita tetapi banyak yang mencaci kita, terus siapa yang bertugas supaya kita menimal mengurangi cacimaki, ya kita sendiri, kita tidak bisa berharap untuk masyarakat jangan mencaci kami, gak bisa..! yang memperbaiki ya kalian,” katanya mengingatkan.