Berkas Dugaan Persetubuhan Anak di Saparua Masuk Tahap Satu

  • Whatsapp

SNI.ID, Saparua – Proses hukum kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Polsek Saparua telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Ambon di Saparua pada hari Selasa (4/11/2024).

“Berkasnya sudah masuk tahap 1,” ujar Kanit Reskrim Polsek Saparua, Bripka I Ketut Sukadana.

Setelah pelimpahan berkas tahap satu, Polsek Saparua akan menunggu petunjuk selanjutnya dari JPU. “Jika tahap satu dinyatakan lengkap, maka langsung ke tahap dua. Intinya kami menunggu petunjuk JPU,” tambah Bripka I Ketut.

Kasus ini kini berada di tangan JPU yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum.

Diketahui, LKL (alias bunga) berusia 14 tahun di negeri ullath kecamatan saparua timur, kabupaten maluku tengah menjadi korban persetubuhan JP alias Jhoni (19) dan CP alias Chaken (25) yang diakui merupakan pacar dari Korban.

I Ketut menjelaskan peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Juni yang dilakukan oleh tersangka JP dan bulan September yang melibatkan tersangka CP, yang mana perbuatan tersebut dilakukan pada dua lokasi berbeda di tahun 2024.

“Dari kejadian tersebut, diketahui LKL ( alias bunga ) telah mengandung selama 3 bulan sejak bulan Oktober, mengetahui kejadian kehamilan tersebut keluarga korban kemudian berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sektor Saparua,”jelas Ketut.

Ketut mengungkapkan atas perbuatan tersebut kedua pelaku JP dan CP kemudian di sangkakan oleh penyidik Polsek Saparua dalam perkara tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasa 81 ayat (2) undang-undangĀ  RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Pangdam Pattimura Berikan Bantuan Untuk Pembangunan Masjid Desa Larike

“Tersangka ditahan di Rutan Polsek Saparua pada tanggal 05 Oktober 2024 s/d 24 Oktober 2024 dengan surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/24/X/2024/Unit Reskrim tanggal 05 Oktober 2024, Surat perintah perpanjangan penahanan Nomor : SP.Han/24.a/X/2024/Unit Reskrim, tanggal 23 oktober 2024,”ungkap Ketut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *