Polsek Saparua Tetap Usut Kasus Pencemaran Nama Baik, Penyidik Datangi Saksi Langsung

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA : Dalam upaya melengkapi bukti dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ibu Amelia Pattikawa, Polsek Saparua terus bergerak aktif. Kapolsek Saparua, AKP. Semy. J. Laimena, melalui Penyidik/Penyidik Pembantu reskrim Polsek Saparua, secara proaktif melakukan pendalaman terhadap unsur pasal pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHPidana.

Tim penyidik telah beberapa kali melayangkan undangan kepada para saksi dan saksi terlapor. Namun, karena mereka tak kunjung hadir ke Polsek Saparua, penyidik berinisiatif mendatangi langsung rumah kediaman para saksi dan saksi terlapor, serta kantor pemerintah negeri Nolloth.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polsek Saparua untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Pihak kepolisian berharap dengan upaya proaktif ini, proses penyidikan dapat berjalan lancar dan terungkapnya kebenaran atas kasus yang dilaporkan.

Tak hanya pelapor, para saksi dan saksi terlapor pun dimintai keterangan tersebut, namun penyidik/penyidik pembantu juga melakukan pemeriksaan dalam bentuk wawancara terhadap ahli kedokteran bidang spesialis saraf terkait kondisi terlapor yang mengalami gangguan saraf.

”Dari pemeriksaan terhadap ahli kedokteran bidang spesialis saraf menyatakan memang benar jika terlapor mengalami gangguan saraf dan perlu dilakukan Kontrol rutin,”ungkap Kapolsek Saparua AKP. Semy. J. Laimena, kepada media ini, Sabtu (9/11/24).

Kapolsek juga menegaskan penyidik juga sudah beberapa kali memberikan SP2HP A1 kepada pelapor terkait Perkembangan dan penanganan perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Terlapor Ny. Nova Metekohy/Patty terhadap Korban ibu Amelia Pattikawa.

“Tak Hanya sampai di situ saja, penyidik kami di Polsek Saparua juga melakukan koordinasi dengan pihak JPU Cabjari Ambon di Saparua, namun dari pihak JPU sendiri masih belum dapat menentukan kedudukan dari kasus tersebut dikarenakan dugaan pencemaran nama baik yang harus dilakukan di tempat umum belum terpenuhi, demikian pula keterangan para saksi yang belum mendukung laporan dari pelapor sendiri,”tegas Kapolsek.

Baca Juga:  Tenun Ikat Jadi Komodoti Unggulan Dekranasda MBD

HAMBATAN YANG DI ALAMI PENYIDIK

Diketahui, Belum dapat terpenuhinya keterangan dari terlapor ( NOVA METEKOHY/PATTY) yang sebelumnya dari pihak penyidik sudah melayangkan undangan klarifikasi permintaan keterangan namun belum pernah dipenuhi, kemudian penyidik / penyidik pembantupun berinisiatif untuk mendatangi terlapor akan tetapi rumah dari terlapor tertutup dan diterima oleh suaminya ( MELKIANUS METEKOHY) yang menerangkan jika kondisi istrinya tidak memungkinkan untuk dapat dimintai keterangan karena sementara baru selesai control dari pihak medis saraf.

Kemudian pada tanggal 23 oktober 2024 penyidik / penyidik pembantu kembali mendatangi terlapor namun kondisi terlapor masih terbaring ditempat tidur yang menurut suaminya ( MELKIANUS METEKOHY) yang bersangkutan baru selesai dibawa ke rumah sakit TK.II.Prof.dr.J.A.LATUMETEN dan masih menjalani konsumsi obat. Namun setelah penyidik kembali dari terlapor dapatlah video keberadaan terlapor yang diperlihatkan oleh suaminya bahwa yang bersangkutan kumat dan mengamuk–amuk tidak jelas.

Dalam waktu dekat Penyidik / penyidik pembantu Polsek Saparua akan melakukan gelar perkara terkait kedudukan peristiwa pencemaran nama baik pelapor Ibu. Amelia Pattikawa, untuk memperoleh saran pendapat berupa rekomendasi dari pimpinan apakah sudah terpenuhi unsur pidananya dan apakah sudah dapat ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *