SNI.ID, SAPARUA : Pemerintah Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, telah mengembalikan kerugian negara yang ditemukan dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021–2022. Pengembalian ini dilakukan menyusul hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang mencatat kerugian negara senilai lebih dari Rp39 juta.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamja, SH, MH, menjelaskan bahwa temuan kerugian tersebut berada di bawah Rp50 juta dan telah ditindaklanjuti oleh pemerintah negeri dengan melakukan pengembalian sebelum surat penyelidikan dikeluarkan kejaksaan.
“Pemerintah Negeri Tuhaha sudah melakukan pengembalian kerugian sesuai temuan laporan dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah sebelum kami mengeluarkan surat penyelidikan,” ujar Asmin saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Menurut dia, meskipun pihaknya sempat mengeluarkan surat panggilan sebagai bagian dari prosedur, hal tersebut dilakukan untuk memenuhi standar operasional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kita sudah terlanjur mengeluarkan surat panggilan. Otomatis sesuai tupoksi, kita jalankan SOP dulu. Nanti dari situ akan dibuat laporan hasil perkembangan,” kata Asmin.
Ia menambahkan, dengan telah dikembalikannya kerugian negara, tidak menutup kemungkinan proses penyelidikan akan dihentikan. Langkah tersebut dinilai dapat diambil jika tidak ditemukan unsur pidana lanjutan dalam perkara yang dilaporkan.
“Kami harus memeriksa dulu karena laporan masyarakat tetap harus ditindaklanjuti. Tapi jika semua telah sesuai hasil pemeriksaan inspektorat, maka bisa saja kasus ini tidak dilanjutkan,” pungkasnya.
Langkah pengembalian ini dinilai sebagai bentuk itikad baik pemerintah negeri dan dapat menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara lebih lanjut. (*)










