SNI.ID, Ambon : Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menggelar kegiatan Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara hybrid, Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini dipusatkan di Kanwil Ditjenpas Maluku dan diikuti seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Maluku.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabagtum), Sarwono, memberikan arahan langsung kepada peserta.
Ricky menegaskan bahwa penguatan SPIP menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan pemasyarakatan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima.
“SPIP bukan hanya sarana untuk melaporkan dokumen, tetapi wujud implementasi kinerja institusi yang dituntut agar tujuan organisasi tercapai melalui kegiatan yang efisien, efektif, laporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, serta ketaatan pada aturan perundangan,” ungkap Ricky.
Sementara itu, Kabagtum Kanwil Ditjenpas Maluku, Sarwono, menjelaskan bahwa SPIP dirancang untuk memastikan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan efektif, efisien, serta akuntabel.
Menurutnya, penguatan pelaporan SPIP secara hybrid bagi operator UPT Pemasyarakatan Maluku bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Sebagai institusi yang besar dan baru, kita memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Tujuan akhir dari penguatan SPIP ini adalah mewujudkan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan tugas yang lebih baik, serta menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” jelas Sarwono. (*)










