SNI.ID, AMBON : Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan tiga remaja sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan bersama atau pengeroyokan terhadap dua warga di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Senin malam, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIT di Lorong Sekkot, Farmasi Atas, Kelurahan Kudamati. Ketiga tersangka masing-masing berinisial Harlly Fredek Matulessy (19), GP (17), dan GM (16), yang seluruhnya merupakan warga Kudamati. Dua korban dalam peristiwa tersebut adalah Gilbert Salakori (33) dan WAH, yang juga tinggal satu kompleks dengan para pelaku.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kami resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HFM, GM, dan GP,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Polisi Androyuan Elim, di Ambon, Rabu (15/10).
Dari ketiga tersangka, hanya Harlly Fredek Matulessy (HFM) yang dilakukan penahanan karena telah berusia dewasa. Sementara dua tersangka lainnya, GP dan GM, tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur.
“Untuk tersangka HFM dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Sedangkan dua pelaku di bawah umur kami proses sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” kata Androyuan.
Ia menjelaskan, penyidik akan mengupayakan diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana terhadap dua tersangka anak, karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun.
“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memfasilitasi proses diversi bagi GM dan GP,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyidikan, insiden berawal pada Senin (13/10) sekitar pukul 19.00 WIT. Setelah mengikuti ibadah keluarga di kawasan Farmasi Atas, ketiga tersangka bersama beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras jenis sopi sebanyak tiga botol.
Dalam kondisi mabuk, mereka berjalan menuju Lorong Sekkot dan berpapasan dengan korban Gilbert Salakori. Terjadi kesalahpahaman yang berujung pada percekcokan, hingga ketiganya melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Korban WAH yang berusaha melerai malah ikut menjadi sasaran pemukulan. Akibat kejadian itu, korban GS mengalami bengkak dan memar di bagian bawah mata kanan, sementara WAH menderita luka sobek di wajah, bengkak di hidung dan kepala, serta luka di dada kiri.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, kedua korban melapor ke Polresta Ambon. Polisi kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon dan mengamankan para pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ketiganya resmi kami tetapkan sebagai tersangka. HFM kami tahan, sedangkan dua anak lainnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Androyuan Elim.
Polresta Ambon Imbau Remaja Hindari Konsumsi Miras
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama para remaja, agar tidak mudah terprovokasi dan menjauhi konsumsi minuman keras yang sering menjadi pemicu tindak pidana,” ujar Androyuan.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif.
“Setiap pelanggaran hukum pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)










