Persidangan Jemaat ke-42 GPM Nehemia Ambon Mantapkan Arah Pelayanan Menuju Satu Abad Gereja

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Nehemia menggelar Persidangan Jemaat ke-42 Tahun 2026 di Gereja Nehemia Benteng, Kota Ambon, Minggu (25/1/2026). Persidangan jemaat ini menjadi forum gerejawi tertinggi di tingkat jemaat untuk melakukan evaluasi pelayanan sekaligus menetapkan arah kebijakan dan program pelayanan ke depan.

Persidangan Jemaat ke-42 GPM Nehemia mengusung tema “Anugerah Allah melengkapi dan meneguhkan gereja menuju satu abad GPM” dengan subtema “Layanilah umat dengan tekun sesuai kasih Allah.” Tema tersebut sejalan dengan arah pelayanan Gereja Protestan Maluku menjelang satu abad kehadirannya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Ambon yang didampingi Kapolsek Nusaniwe, Danramil Nusaniwe, Camat Nusaniwe, Lurah Nusaniwe, Anggota DPRD Kota Ambon Lucky Nikijuluw, Ketua Majelis Jemaat GPM Nehemia Pdt. Ny. M.Y. Mahulette/P, Pekerja Klasis Pulau Ambon Pdt. Ny. Ika Tuwankotta, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Ambon, unsur majelis jemaat, serta perwakilan warga jemaat.

Ibadah pembukaan persidangan dipimpin oleh Pdt. Ny. Ika Tuwankotta dengan menggunakan tata ibadah Persidangan Jemaat ke-42. Pembacaan Alkitab diambil dari Mazmur 147:1–20 yang mengajak jemaat untuk memuji Tuhan atas pemeliharaan dan kasih setia-Nya bagi umat.

Ketua Panitia Persidangan Jemaat ke-42, Carolina Lestuny, dalam laporan panitia menyampaikan bahwa persidangan jemaat merupakan momentum penting bagi kehidupan dan pelayanan Jemaat GPM Nehemia. Menurutnya, persidangan menjadi wadah untuk melakukan evaluasi, refleksi, serta perencanaan pelayanan jemaat secara berkesinambungan.

“Persidangan jemaat ini mengajak kita untuk bersama-sama mendengar suara Tuhan, menimbang setiap pergumulan jemaat, serta merumuskan langkah-langkah strategis demi pertumbuhan iman dan pelayanan jemaat yang semakin berkualitas,” ujar Carolina.

Ia menjelaskan, dasar pelaksanaan persidangan jemaat mengacu pada Tata Gereja dan Peraturan Gereja Protestan Maluku, serta Surat Keputusan Majelis Jemaat GPM tertanggal 16 Maret 2025. Tujuan persidangan antara lain mengevaluasi pelaksanaan program pelayanan jemaat pada periode sebelumnya, membahas dan menetapkan program kerja serta anggaran jemaat untuk periode selanjutnya, serta memperkuat kebersamaan, tanggung jawab, dan komitmen pelayanan seluruh unsur jemaat.

Baca Juga:  Heri Manuhutu Nahkodai Ketua Panitia Natal Pusaka Haria Sedunia 2025, Gantikan Agus Ririmase

Persidangan Jemaat ke-42 GPM Nehemia diikuti oleh sebanyak 204 peserta, yang terdiri dari 69 orang majelis jemaat, 98 orang utusan dari masing-masing sektor, serta 37 peserta luar biasa.

Pada kesempatan tersebut, panitia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Majelis Pekerja Klasis Pulau Ambon, Wali Kota Ambon beserta jajaran OPD, seluruh tamu undangan, Ketua dan Majelis Jemaat GPM Nehemia, para pelayan, serta seluruh warga jemaat yang telah mendukung dan mendoakan terselenggaranya persidangan.

Panitia turut menyampaikan penghargaan kepada almarhum Pdt. Martin serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses persiapan dan pendanaan kegiatan.

Sementara itu, Ketua Majelis Jemaat GPM Nehemia, Pdt. Mahulette, dalam arahannya menegaskan bahwa persidangan gerejawi merupakan lembaga legislatif dan pengambilan keputusan tertinggi di tingkat jemaat.

Oleh karena itu, persidangan harus dimaknai sebagai sarana evaluasi yang sungguh-sungguh terhadap dinamika pelayanan yang telah dilalui, sekaligus menetapkan langkah-langkah strategis yang berkelanjutan, dinamis, efektif, dan efisien.

Ia menekankan pentingnya pelayanan yang berorientasi pada umat, penguatan persekutuan keluarga sebagai basis pembentukan spiritualitas dan karakter jemaat, serta penyelesaian Rencana Pengembangan Pelayanan Jemaat (RPPJ) lima tahun ke depan sebagai arah pelayanan bersama.

Dalam kesempatan yang sama, Pekerja Klasis Pulau Ambon, Pdt. Ny. Ika Tuwankotta, menyampaikan bahwa pelaksanaan Persidangan Jemaat ke-42 GPM Nehemia merupakan bagian utuh dari rangkaian persidangan jemaat GPM tahun 2026, setelah Gereja Protestan Maluku melaksanakan Persidangan Sinode ke-39.

Ia mengingatkan jemaat agar tetap setia pada komitmen iman, ajaran gereja, misi pelayanan, serta konstitusi Gereja Protestan Maluku sebagai tubuh Kristus.

Menurutnya, persidangan jemaat memiliki peran strategis dalam penataan dan pengembangan pelayanan gereja, khususnya dalam menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks.

Baca Juga:  Pemkot Apresiasi Dukungan Pemprov Maluku dalam Pembangunan Rumah Warga Terdampak Konflik

Pdt. Ika juga menekankan pentingnya memberikan perhatian serius pada pelayanan dan pendampingan keluarga, anak, remaja, dan pemuda sebagai investasi strategis bagi masa depan gereja. Berbagai tantangan sosial seperti penyalahgunaan miras dan narkoba, kekerasan, konflik sosial, kerusakan lingkungan, hingga krisis moral generasi muda perlu dijawab dengan pelayanan gereja yang kontekstual dan berkelanjutan.

Persidangan Jemaat ke-42 GPM Nehemia diharapkan mampu menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang memperkuat kualitas iman, mempererat persekutuan, serta menghadirkan pelayanan gereja yang berdampak nyata bagi jemaat dan masyarakat menuju satu abad Gereja Protestan Maluku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *