Bantuan Sosial Tak Sinkron, Lansia di Saparua Terjebak Rumah Tak Layak Huni

  • Whatsapp
oplus_0

SNI.ID, SAPARUA : Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi Fransina Tamaela (72), warga Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, mengalami keterlambatan akibat persoalan status lahan. Kepala Pemerintahan Negeri (Pj. Raja) Haria, Nikodemus Sahuleka, menyatakan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan rumah tersebut sebelumnya merupakan lahan keluarga sehingga memerlukan penyelesaian administrasi.

Nikodemus mengatakan, persoalan lahan kini telah diselesaikan. Tanah tersebut telah dihibahkan oleh pihak keluarga dan dilengkapi dengan surat hibah. Setelah administrasi lahan dinyatakan lengkap, pemerintah negeri mengajukan usulan bantuan RTLH melalui kader ke Dinas Sosial.

Bacaan Lainnya

“Kendala utama sebelumnya adalah persyaratan lahan. Sekarang masalah tanah sudah selesai dan seluruh dokumen telah diproses,” kata Nikodemus, kepada media saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (30/1/26).

Selain persoalan rumah, Nikodemus menjelaskan bahwa keluarga Fransina sebelumnya tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Karena itu, bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak dapat diberikan secara bersamaan, sesuai ketentuan larangan bantuan ganda.

Namun, berdasarkan komunikasi terakhir dengan pihak keluarga, Fransina disebut sudah tidak lagi menerima PKH. Program PKH sendiri dievaluasi setiap tahun. Jika Fransina saat ini tidak memiliki pekerjaan, kata Nikodemus, maka pada tahun ini pemerintah negeri akan mempertimbangkan pengusulan bantuan BLT.

Adapun terkait bantuan pendidikan anak, Nikodemus menyebutkan sudah ada bantuan dari Dinas Sosial dengan pendampingan kader yang selama ini aktif berkomunikasi dengan keluarga Fransina. Meski demikian, ia mengakui jenis dan bentuk bantuan tersebut masih perlu dicek kembali.

“Selama ini fokus kami lebih pada pemenuhan kebutuhan rumah layak huni. Karena ada informasi bahwa keluarga masih menerima PKH, maka kondisi bantuan sosial dianggap relatif aman,” ujarnya.

Baca Juga:  Wagub Hadiri Pelantikan Rektor Baru UKIM Masa Bakti 2021-2025

Nikodemus juga menyinggung kondisi keluarga besar Fransina Tamaela yang secara umum memiliki lahan cukup luas. Namun, adanya persoalan internal keluarga membuat proses pemberian lahan untuk pembangunan rumah sempat terhambat. Setelah dilakukan pembicaraan dan koordinasi, persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan.

Ia mengklaim persoalan RTLH Fransina telah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan Camat Saparua sebelumnya, termasuk pembahasan yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir.

Namun keterangan berbeda disampaikan Camat Saparua, Winny Salamor. Ia mengaku baru mengetahui persoalan RTLH Fransina Tamaela melalui pemberitaan media.

Menurut Winny, selama ini tidak ada pemberitahuan atau koordinasi langsung dari Kepala Pemerintahan Negeri Haria terkait kasus tersebut.

Sementara itu, pihak keluarga Fransina menyampaikan kondisi yang lebih memprihatinkan. Frans Tamaela, keluarga Fransina, mengatakan bahwa Fransina sudah tidak menerima bantuan PKH dari pemerintah sejak sekitar satu tahun terakhir. Selain itu, bantuan pendidikan untuk cucu Fransina, Ivan Tamaela (10), juga tidak lagi diberikan.

Ia menyebutkan, pemerintah Negeri Haria memang pernah mendatangi rumah Fransina untuk melihat kondisi bangunan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut berupa perbaikan rumah atau bantuan konkret lainnya.

Diketahui, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut ditempati Fransina bersama dua anak dan tiga cucunya. Salah satu cucunya, Ivan Tamaela, tercatat sebagai siswa kelas IV di SD Negeri 260 Maluku Tengah. Ivan diketahui tidak masuk sekolah selama dua hari terakhir hingga wali kelasnya mendatangi rumah untuk memastikan kondisinya.

Kondisi rumah Fransina semakin memprihatinkan. Meski aliran listrik PLN tersedia di wilayah tersebut, rumah Fransina belum tersambung listrik karena keterbatasan ekonomi. Rumah itu juga tidak memiliki fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK). Situasi ini diperparah dengan kondisi kesehatan Fransina yang tengah menderita sakit berat.

Baca Juga:  Dinas PUPR Maluku Gelar Perayaan Natal 2025, Tamtelahitu Ajak Pegawai Perkuat Kasih dan Pelayanan

Fransina Tamaela berdomisili di Dusun Haria Perat, Lingkungan 10, Negeri Haria, Kecamatan Saparua. Ia telah lama tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak huni. Selain Fransina, terdapat pula beberapa keluarga lain di wilayah tersebut yang diketahui tidak lagi menerima bantuan PKH, BLT, maupun bantuan pertanian. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *