SNI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pemanfaatan inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi antara pemerintah daerah, sektor jasa keuangan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), industri teknologi, hingga perguruan tinggi.
Komitmen itu diwujudkan melalui Forum Sinergi Pengembangan Ekonomi Daerah melalui Pemanfaatan ITSK yang berlangsung pada 31 Agustus hingga 1 September 2026 di Batam, Kepulauan Riau.
Forum tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) yang mendorong pemanfaatan produk dan layanan sektor jasa keuangan untuk mendukung sektor ekonomi unggulan di daerah.
Program PED juga sejalan dengan agenda strategis OJK dalam memperdalam pasar keuangan, meningkatkan akses pembiayaan, memperkuat ekosistem UMKM, serta meningkatkan literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen.
Teknologi Buka Akses Pembiayaan
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan pemanfaatan teknologi sektor keuangan dapat membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau layanan keuangan.
“Teknologi keuangan kita dapat membuka akses pembiayaan yang sebelumnya belum terjangkau oleh sektor keuangan,” kata Adi dalam sambutan pembukaan kegiatan, Senin (31/8/2026).
Menurut Adi, pengembangan ekonomi digital membutuhkan kolaborasi lintas daerah dan sektor dengan melibatkan regulator, industri, perguruan tinggi, serta masyarakat.
Ia menekankan perkembangan ekonomi digital harus memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat dengan tetap menjaga kepercayaan, keamanan, dan keberlanjutan ekosistem.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Riau dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Andri Rizal, mengatakan transformasi digital perlu menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karakteristik Kepulauan Riau sebagai wilayah kepulauan membuat teknologi memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan layanan keuangan.
“Pulau yang jauh tidak boleh berarti jauh dari layanan keuangan. Masyarakat di wilayah perbatasan tidak boleh tertinggal dalam mengakses teknologi. UMKM di daerah tidak boleh kalah hanya karena keterbatasan akses terhadap pasar dan pembiayaan,” kata Andri.
Ia mengatakan digitalisasi transaksi perlu diintegrasikan dengan pembukuan usaha, pemanfaatan data transaksi, akses pembiayaan, pemasaran digital, serta peningkatan kapasitas dan daya saing pelaku usaha.
Forum tersebut diharapkan menghasilkan sejumlah agenda konkret, mulai dari percepatan digitalisasi UMKM, perluasan pembiayaan sektor produktif, penguatan pembayaran digital dan transaksi pemerintah daerah, hingga peningkatan literasi dan perlindungan konsumen.
Model Digitalisasi Bisa Diterapkan untuk UMKM
OJK sebelumnya telah mengembangkan pemanfaatan ITSK dalam berbagai inisiatif pengembangan ekonomi daerah.
Salah satunya melalui digitalisasi ekosistem sapi perah di Jawa Timur menggunakan sistem Enterprise Resource Planning (ERP).
Penerapan ERP memungkinkan aktivitas usaha tercatat secara lebih terstruktur. Data tersebut kemudian dapat dimanfaatkan sebagai data alternatif dalam pembentukan pemeringkatan kredit atau credit scoring.
Model tersebut mengintegrasikan pelaku usaha, koperasi, lembaga keuangan, offtaker, perusahaan asuransi, serta penyelenggara ITSK, khususnya Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Model serupa dinilai berpeluang dikembangkan di Kepulauan Riau dengan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan ekonomi daerah.
Ekonomi Kepulauan Riau pada triwulan II 2026 tercatat tumbuh 6,99 persen secara tahunan. Namun, penyaluran kredit masih didominasi pembiayaan kepada korporasi sehingga pembiayaan bagi UMKM dinilai masih memiliki ruang untuk dikembangkan.
Per Juni 2026, terdapat 132.380 pengguna PAJK dari Kepulauan Riau atau sekitar 2,68 persen dari total pengguna PAJK secara nasional.
Sebanyak 15 BPR dan BPRS di Kepulauan Riau juga telah menjalin kemitraan dengan PAJK.
Namun, hingga kini belum terdapat penyelenggara PKA yang menjalin kemitraan dengan lembaga jasa keuangan di wilayah tersebut.
Kondisi ini dinilai membuka peluang bagi PKA untuk memberikan informasi tambahan dalam proses penilaian calon debitur sekaligus memperluas kemitraan PAJK dengan lembaga jasa keuangan.
Pemanfaatan teknologi dan data diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pembiayaan sekaligus memperluas akses masyarakat dan pelaku usaha terhadap produk serta layanan keuangan.
Lebih dari 500 Mahasiswa Ikuti Literasi Keuangan Digital
Selain forum sinergi, OJK juga menggelar Digital Financial Literacy (DFL) di Politeknik Negeri Batam pada 31 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 500 mahasiswa dari enam perguruan tinggi di Kota Batam.
Dalam kegiatan itu, Adi Budiarso menekankan pentingnya membekali generasi muda dengan pemahaman mengenai karakteristik, peluang, dan risiko keuangan digital.
Menurutnya, generasi muda memiliki peluang besar untuk mengambil bagian dalam transformasi ekonomi digital Indonesia.
“Generasi muda Indonesia berada di momen yang sangat tepat, ekosistem keuangan digital kita sedang tumbuh luar biasa cepat, dan mereka punya kesempatan untuk menjadi bagian dari transformasi ini. Yang kita butuhkan adalah memastikan partisipasi itu dilandasi pemahaman yang kuat, bukan sekadar ikut arus,” ujar Adi.
Ia juga mengingatkan perkembangan keuangan digital membawa sejumlah risiko, mulai dari fluktuasi harga, ancaman keamanan digital, potensi penipuan, hingga faktor psikologis seperti Fear of Missing Out (FOMO).
Karena itu, masyarakat diminta mengambil keputusan keuangan dan investasi berdasarkan pemahaman terhadap mekanisme, manfaat, dan risiko, bukan sekadar mengikuti tren.
Hingga Juli 2026, terdapat 16 PAJK dengan jumlah pengguna lebih dari 19 juta dan nilai transaksi mencapai Rp15,35 triliun.
Sementara itu, terdapat delapan PKA dengan total hit mencapai 184 juta dan total aset Rp564 miliar.
Pada periode yang sama, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 22,93 juta akun. Nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang 2026 tercatat Rp171,12 triliun.
OJK turut memperkenalkan perkembangan ekosistem ITSK, aset kripto, tokenisasi Real-World Assets (RWA), stablecoin, serta peran Regulatory Sandbox OJK dalam memfasilitasi inovasi.
Masyarakat juga diingatkan menggunakan platform yang legal dan berizin serta memahami seluruh risiko sebelum melakukan transaksi.
Dorong Kolaborasi UMKM dan Ekonomi Digital
Rangkaian Forum Sinergi turut mencakup Strategic Focus Group Discussion, Technical Focus Group Discussion, dan Forum Business Matching.
Kegiatan tersebut mempertemukan OJK, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, BPD, BPR, BPRS, asosiasi industri, akademisi, serta penyelenggara ITSK.
Forum membahas potensi ekonomi daerah, kebutuhan pembiayaan, serta peluang pemanfaatan PKA dan PAJK untuk mendukung pengembangan UMKM, pariwisata, ekonomi kreatif, industri digital, hingga sektor perikanan.
Pemilihan Batam sebagai lokasi kegiatan turut mempertimbangkan posisinya sebagai kawasan industri dan free trade zone (FTZ), kedekatannya dengan pusat ekonomi regional, serta potensinya sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
OJK menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, industri, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, data, serta inovasi keuangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses keuangan, menciptakan nilai tambah bagi masyarakat, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.









