Program Polisi Mengajar, Pelajar SMA Kristen 1 Saparua Dapat Edukasi Lalu Lintas

SNI.ID, SAPARUA – Kepolisian Sektor (Polsek) Saparua kembali melaksanakan program “Polisi Mengajar” dengan memberikan edukasi tentang disiplin berlalu lintas kepada siswa-siswi SMA Kristen 1 Saparua di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan yang merupakan program inovatif Kapolda Maluku tersebut dihadiri Kapolsek Saparua AKP Samuel S. Siahaya, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Negeri Tiouw. Kehadiran mereka diterima langsung oleh pimpinan SMA Kristen 1 Saparua Pdt. Lita Kayadoe, S.Si.

Dalam kegiatan itu, Kapolsek menyampaikan materi terkait pentingnya disiplin berlalu lintas kepada para pelajar, khususnya dalam meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

“Program Polisi Mengajar ini membawa misi penting untuk masa depan generasi muda. Remaja usia sekolah merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” kata Kapolsek.

Ia menjelaskan, disiplin berlalu lintas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Para siswa diberikan pemahaman mengenai kewajiban memiliki dan membawa dokumen kendaraan yang sah, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, pelajar diingatkan untuk mematuhi rambu-rambu, marka jalan dan lampu lalu lintas saat berkendara, “jelasnya.

Kapolsek juga mengingatkan siswa agar selalu berkonsentrasi ketika mengendarai kendaraan dan tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara.

“Para pelajar juga diminta tidak berkendara dalam kondisi mengantuk atau lelah serta tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan, ” ingat Kapolsek.

Dalam materi tersebut, Kapolsek mengungkapkan aspek keselamatan kendaraan turut menjadi perhatian. Pelajar diingatkan menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor serta menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang mobil.

Baca Juga:  Pers Polda Maluku BKO Polsek Pulau Haruku,  Amankan Pelaksanaan Ujian Sekolah di Pulau Haruku

“Mereka juga diingatkan mengenai kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari, ” ungkap Kapolsek.

Menurut AKP Samuel, kondisi kendaraan juga harus dipastikan laik jalan, antara lain dengan memeriksa kaca spion, klakson, lampu pengereman, lampu utama, sistem pengereman dan kondisi ban.

“Termasuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong,” ujar AKP Samuel.

Ia menambahkan pelajar juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

AKP Samuel juga mengatakan edukasi tersebut tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenai aturan hukum, tetapi juga membangun kesadaran pelajar untuk menghormati hak pengguna jalan lainnya.

“Ketertiban berlalu lintas harus menjadi bagian dari budaya dan etika dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Ia berharap program “Polisi Mengajar” dapat memperkuat komunikasi antara kepolisian dan pelajar sekaligus membangun kesadaran hukum sejak usia sekolah. Program tersebut juga diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman, tertib dan kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *