SNI.ID, SAPARUA — Dalam rangka menyukseskan program unggulan Kapolda Maluku, Bhabinkamtibmas Negeri Tiouw, Bripka Sidik Maulana, melaksanakan kegiatan “Polisi Mengajar” di SMA Kristen 1 Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat materi tentang kesadaran hukum serta hukum adat, dengan tujuan menanamkan pemahaman dan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda, khususnya para pelajar di Pulau Saparua.
Bripka Sidik Maulana mengatakan, kegiatan “Polisi Mengajar” telah dijadwalkan oleh pihak sekolah dan dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu dan Jumat. Program tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membentuk generasi muda yang memiliki kesadaran hukum sekaligus mampu menjaga perdamaian di Tanah Maluku.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda sebagai penjaga masa depan perdamaian di Tanah Maluku, khususnya di Pulau Saparua,” ungkap Maulana.
Dalam pemaparannya, Maulana menekankan bahwa dalam konteks negara demokratis, kesadaran hukum tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan formal.
Menurutnya, kesadaran hukum juga mencerminkan nilai kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran hukum di tengah masyarakat seharusnya tidak menimbulkan rasa takut, melainkan memberikan rasa aman dan ketenteraman.
“Kehadiran hukum di tengah masyarakat idealnya bukan untuk menakutkan, melainkan menentramkan. Bahasa hukum harus ramah, bijak, dan mendidik agar masyarakat, termasuk para pelajar, tidak merasa dijajah oleh aturan, melainkan dipeluk oleh keadilan,” ujarnya.
Dalam materi tersebut, para siswa diperkenalkan dengan tiga sistem hukum, yakni hukum kontinental yang menitikberatkan pada kodifikasi peraturan tertulis, hukum agama yang berlaku bagi penganut agama tertentu, serta hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Khusus di wilayah Maluku yang memiliki keberagaman masyarakat, Maulana menjelaskan bahwa hukum adat memiliki peranan penting dalam menjaga kehidupan “Orang Basudara”.
Para siswa juga diajak memahami kembali berbagai kearifan lokal Maluku yang telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah Pela Gandong, yakni ikatan persaudaraan dan janji antarnegeri yang dapat menjadi landasan untuk saling membantu dan menjaga hubungan antarmasyarakat yang berbeda latar belakang agama maupun negeri.
Maulana turut memberikan contoh penyelesaian persoalan sosial, termasuk konflik tanah, dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal Maluku melalui prinsip “Potong di kuku, rasa di daging” yang menggambarkan bahwa penderitaan satu pihak merupakan penderitaan bersama.
Menurutnya, nilai tersebut merupakan bagian dari semangat hukum basudara yang tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian masalah setelah konflik terjadi, tetapi juga mengedepankan pencegahan konflik, pemulihan hubungan melalui semangat “baku bae”, serta menjaga dan menghormati janji para leluhur.
Kegiatan “Polisi Mengajar” berlangsung secara interaktif dan dinamis. Para siswa SMA Kristen 1 Saparua terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan.
Selain menerima penjelasan secara teori, para siswa juga aktif memberikan umpan balik serta mengajukan sejumlah pertanyaan kritis mengenai penerapan hukum dan hukum adat dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para siswa dapat mengikuti proses belajar mengajar dengan penuh semangat, menjunjung tinggi kedisiplinan, serta meningkatkan kesadaran hukum guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif.
Sinergi antara kepolisian, pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat juga dinilai penting dalam membentuk karakter generasi muda yang berkualitas, memiliki kesadaran hukum, serta berakhlak baik.









