Polsek Saparua Selesaikan Perkara Penganiayaan melalui Keadilan Restoratif

SNI.ID, SAPARUA — Kepolisian Sektor (Polsek) Saparua menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan mempertemukan pihak korban dan terlapor bersama keluarga masing-masing.

Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan di Aula Mapolsek Saparua, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/IX/2026/SPKT/POLSEK SAPARUA/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, tertanggal 30 September 2026.

Laporan tersebut dibuat oleh Andrias Pattinasaranny dengan korban Brian Pattinasarany, warga Negeri Nolloth. Sementara pihak terlapor dalam perkara tersebut adalah Edmon F. Nikijuluw, warga Negeri Ihamahu.

Penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Saparua setelah adanya permohonan pencabutan perkara dari pihak korban yang telah mendapatkan rekomendasi Kapolsek Saparua selaku penyidik.

Proses tersebut bertujuan menyelesaikan perkara melalui dialog dan mediasi dengan mempertemukan korban, keluarga korban, pelaku, serta keluarga pelaku.

Pendekatan Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan hubungan kedua belah pihak serta menyelesaikan kerugian yang timbul dengan tetap disertai pertanggungjawaban dari pihak pelaku.

Proses Restorative Justice dipimpin PS. Panit Reskrim Polsek Saparua Aipda I Ketut Sukadana dan dihadiri penyidik pembantu yang menangani perkara, Bripka F. Mahu dan Briptu Rustam Anama, S.AP., M.Si.

Turut hadir Bhabinkamtibmas Negeri Nolloth, Bhabinkamtibmas Negeri Ihamahu, korban bersama keluarga, serta pelaku bersama keluarga.

Kedua Pihak Sepakati Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Pihak pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, baik terhadap korban maupun pihak lainnya.

Selain itu, pelaku bersedia memberikan ganti rugi kepada korban atas dampak yang ditimbulkan serta menjamin biaya pengobatan yang diperlukan untuk pemulihan kondisi korban.

Baca Juga:  Ojk Maluku Perkuat Akses Keuangan Lewat Rapat Pleno TPAKD: Rapat Pleno TPAKD Kota Ambon Semester II Tahun 2025

Sementara itu, pihak korban menyatakan telah memaafkan perbuatan pelaku dan meminta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, penuntutan maupun proses pengadilan.

Setelah kesepakatan dicapai, penyidik pembantu kemudian menuangkan hasil kesepakatan tersebut dalam dokumen tertulis berupa surat kesepakatan bersama, surat pernyataan, serta berita acara klarifikasi tambahan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan sesuai dengan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Melalui penyelesaian tersebut, Polsek Saparua mengedepankan penyelesaian perkara yang melibatkan pemulihan korban, pertanggungjawaban pihak pelaku, serta pemulihan hubungan antara kedua belah pihak secara damai dan kekeluargaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *