Dua Mantan Pejabat Negeri Ainena Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Desa

  • Whatsapp

SNI.ID, SBT : Tim penyidik Polres Seram Bagian Timur menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Berkas perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy dan Maruli Jonathan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MAK dan ESK. MAK diketahui merupakan mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena periode 2021–2024, sedangkan ESK adalah mantan Bendahara Negeri Ainena pada periode yang sama.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.162.403.513.

Kerugian tersebut tertuang dalam Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 700-1/146/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 tentang laporan hasil perhitungan kerugian negara atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Ainena.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai tahap II, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Baca Juga:  PKS Maluku Gelar Halal Bihalal dan Peringati Milad ke-23

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaporkan berlangsung aman, lancar, dan tertib. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *