PAMA Dukung Keputusan Bupati Kaidel Nonaktifkan Sekda Aru

  • Whatsapp

SNI.ID, DOBO – Polemik pembebastugasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan, akhirnya mulai menemukan titik terang.

Keputusan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, disebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan telah melalui mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan terhadap langkah tersebut datang dari Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA). Wakil Ketua Umum PAMA, Moh. Ridwan, menegaskan organisasinya mendukung penuh kebijakan Bupati Kepulauan Aru dalam menonaktifkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

Menurut Ridwan, keputusan yang diambil oleh Timotius Kaidel telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku sehingga tidak perlu dipolemikan oleh pihak-pihak tertentu.

“PAMA mendukung penuh kebijakan dan keputusan Bupati Kepulauan Aru terkait nonaktif Sekretaris Daerah. Langkah tersebut telah sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ridwan.

Ia menilai fokus seluruh pihak saat ini seharusnya diarahkan pada kelancaran jalannya pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah, bukan memperpanjang polemik yang dapat mengganggu stabilitas birokrasi.

Karena itu, PAMA berharap roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat dinamika yang terjadi.

Selain itu, Ridwan juga berharap penunjukan pelaksana harian Sekda Aru dapat memperkuat koordinasi birokrasi dan mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah.

“Kami berharap dengan adanya penunjukan pelaksana harian Sekretaris Daerah, proses pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru dapat terus berjalan secara normal, optimal, dan berkesinambungan,” katanya.

Menurutnya, seluruh aparatur pemerintah daerah juga harus memanfaatkan momentum tersebut untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, PAMA juga mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku untuk segera menuntaskan proses pemeriksaan terhadap Sekda nonaktif terkait dugaan pelanggaran disiplin berat.

Baca Juga:  Steve Gaspersz Menang Telak dalam Pilrek UKIM 2025–2029

Ridwan menekankan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“PAMA berharap seluruh proses pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional dan objektif. Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran disiplin berat, maka keputusan dan sanksi yang sesuai harus segera ditetapkan demi memberikan kepastian hukum serta menjaga wibawa pemerintahan dan birokrasi,” tegasnya.

PAMA berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat segera dituntaskan sehingga tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan pemerintah daerah dapat lebih fokus menjalankan agenda pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *