Gubernur Maluku: Aktivitas Tambang Gunung Botak Harus Sesuai Aturan

SNI.ID, AMBON — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menerima audiensi sejumlah raja dari negeri-negeri di sekitar kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, bersama para ketua koperasi di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (27/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas kesiapan koperasi untuk menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah pertambangan rakyat (WPR) Gunung Botak.

Hendrik mengatakan, para pengurus koperasi menyampaikan bahwa mereka telah memenuhi berbagai perizinan dan persyaratan untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.

“Mereka merasa telah memiliki seluruh perizinan dan persyaratan yang diperlukan serta sudah siap untuk melaksanakan aktivitas penambangan. Namun, mereka masih merasa ada beberapa kendala di lapangan,” kata Hendrik.

Menurutnya, kendala yang dihadapi lebih berkaitan dengan koordinasi, mengingat kawasan Gunung Botak sebelumnya telah ditertibkan dan saat ini masih berada dalam pengawasan aparat keamanan.

“Menurut saya, persoalan ini lebih kepada koordinasi. Kita tahu bahwa di Gunung Botak sudah ditertibkan dan sementara juga diawasi serta dijaga oleh aparat keamanan. Jadi ini soal koordinasi,” ujarnya.

Hendrik menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku memberikan ruang bagi koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah pertambangan rakyat.

“Bagi pemerintah provinsi, koperasi-koperasi yang telah memenuhi semua persyaratan untuk melaksanakan aktivitas pertambangan di wilayah pertambangan rakyat, silakan saja melaksanakan pertambangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

9 Koperasi Sudah Lengkap Persyaratan

Dari 10 koperasi yang akan menjalankan aktivitas pertambangan, Hendrik menyebut sembilan koperasi telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.

“Hanya ada satu koperasi yang belum dilengkapi, tapi sembilan koperasi itu semua sudah dilengkapi,” katanya.

Ia mengatakan persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Hendrik juga menegaskan, aktivitas pertambangan harus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Baca Juga:  Komisi I DPRD Maluku Bahas Penyelesaian Tanah Eigendom ke BPN RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *