SNI.ID, AMBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Maluku mengumumkan penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) Periode I Tahun 2026 yang memuat 622 efek syariah.
DES tersebut telah diterbitkan dan mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026. Informasi mengenai penerbitan DES disampaikan OJK Maluku melalui akun Instagram resminya, @ojk_maluku, pada 7 Agustus 2026.
Daftar Efek Syariah menjadi salah satu rujukan bagi masyarakat dan investor dalam mengidentifikasi instrumen investasi di pasar modal yang memenuhi prinsip dan kriteria syariah.
Penerbitan DES dilakukan OJK secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun. Penerbitan pada akhir Mei berlaku efektif mulai 1 Juni, sedangkan penerbitan pada akhir November berlaku efektif mulai 1 Desember.
OJK menyebut penerbitan secara berkala tersebut bertujuan memberikan kepastian sekaligus memudahkan masyarakat dan pelaku industri pasar modal memperoleh informasi terbaru mengenai efek yang memenuhi kriteria syariah.
Dengan adanya DES, investor dapat memiliki referensi dalam menentukan instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Selain penerbitan secara berkala, OJK juga dapat menerbitkan DES secara insidental di luar jadwal rutin. Penerbitan tersebut dapat dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif dan efeknya memenuhi kriteria sebagai Efek Syariah.
Pembaruan DES juga dapat dilakukan apabila terdapat aksi korporasi, informasi, maupun fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria sebagai Efek Syariah.
OJK berharap pembaruan DES dapat membantu masyarakat dan investor memperoleh informasi yang akurat serta terkini sebelum menentukan instrumen investasi.
Dengan demikian, DES Periode I 2026 yang memuat 622 efek syariah dapat menjadi salah satu acuan investor dalam memilih produk investasi di pasar modal Indonesia yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah.









