Gubernur Maluku dan OJK Ingatkan Warga Waspada Investasi Bodong hingga Pinjol Ilegal

SNI.ID, AMBON – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal.

Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah masyarakat menjadi korban investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, penipuan keuangan hingga perjudian online.

Bacaan Lainnya

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk aktivitas keuangan ilegal, termasuk penawaran investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Saya juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian online,” kata Hendrik, Selasa (18/8).

Masyarakat Diminta Segera Melapor

Hendrik juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan kepada OJK melalui Satgas PASTI. Sementara untuk kasus penipuan atau scam keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Menurut Hendrik, masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan dan memastikan lembaga maupun produk jasa keuangan yang digunakan telah memiliki izin serta berada dalam pengawasan OJK.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak mudah menjadi korban berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.

OJK Ingatkan Prinsip 2L

Sementara itu, Kepala OJK Maluku Haramain Billady turut mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan ketika menerima tawaran investasi maupun produk keuangan.

Masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan menggunakan produk atau layanan keuangan.

Baca Juga:  OJK Maluku Dorong Pemda Perluas Pembiayaan UMKM Lewat Subsidi Bunga

“Pastikan legalitas lembaga jasa keuangan dan produk keuangan yang ditawarkan. Selanjutnya, pastikan pula penawarannya logis,” demikian imbauan Haramain.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat apabila tidak disertai penjelasan yang masuk akal.

Menurut Haramain, peningkatan literasi keuangan menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.

Gubernur Maluku dan OJK berharap masyarakat dapat bersama-sama meningkatkan kewaspadaan sehingga Maluku terhindar dari praktik investasi ilegal, pinjaman online ilegal, penipuan keuangan, perjudian online, serta berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *