Buntut Dugaan Penarikan Sumbangan Pendidikan, PAMA Desak Dikbud Maluku Audit Menyeluruh dan Evaluasi Kepsek Yohana Hetharion

SNI.ID, AMBON — Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku segera melakukan audit menyeluruh dan evaluasi terhadap Kepala SMA N 3 Ambon Yohana Hetharion terkait dugaan penarikan sumbangan pendidikan di SMA Negeri 3 Ambon.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PAMA, M. Ridwan, menyusul informasi adanya dugaan penarikan biaya pendidikan kepada peserta didik atau orang tua/wali dengan nominal tertentu.

Ridwan mengatakan, persoalan pungutan dan sumbangan pendidikan memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh satuan pendidikan.

Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur peran Komite Sekolah, termasuk dalam penggalangan dana pendidikan. Sementara Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 mengatur mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

“Pungutan dan sumbangan itu berbeda. Pungutan merupakan penarikan biaya yang bersifat wajib dan mengikat, dengan jumlah serta jangka waktu yang ditentukan. Sedangkan sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat,” ujar Ridwan kepada media, Sabtu (26/9/26).

Ia menegaskan, karena terdapat perbedaan antara pungutan dan sumbangan, maka mekanisme penarikan biaya pendidikan harus dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks Komite Sekolah, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur penggalangan dana oleh Komite Sekolah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.

Karena itu, menurut Ridwan, mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana perlu dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan adanya dugaan penarikan sumbangan pendidikan kepada peserta didik di SMA Negeri 3 Ambon dengan nominal tertentu setiap bulan.

Sejumlah sumber di lingkungan SMA Negeri 3 Ambon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa nominal yang diminta kepada orang tua peserta didik diduga berbeda berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing.

Baca Juga:  OJK Maluku Gelar Moluccas Financial Day 2025 di Masohi, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Hingga ke Daerah 3T

Namun, informasi mengenai dasar penetapan nominal, mekanisme pembayaran, pihak yang menetapkan, serta apakah pembayaran tersebut bersifat sukarela atau wajib masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang.

Ridwan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tidak mengabaikan informasi tersebut dan segera melakukan pemeriksaan.

“Kami meminta segera dilakukan investigasi dan audit menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi ini. Harus jelas dasar penarikannya, siapa yang menetapkan nominal, bagaimana mekanismenya, serta bagaimana dana tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

PAMA juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap Kepala SMA Negeri 3 Ambon apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.

“Jika hasil investigasi dan audit membuktikan adanya pelanggaran serius, kami meminta Kepala Dinas Pendidikan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, termasuk pencopotan kepala sekolah dari jabatannya,” kata Ridwan.

Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara transparan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

PAMA berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku segera memberikan klarifikasi terkait dugaan penarikan tersebut sekaligus memastikan tidak ada mekanisme pembiayaan pendidikan yang bertentangan dengan aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 3 Ambon maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *