Kapendam Pattimura Pastikan Penataan Pasar Mardika Perhatikan Lingkungan

SNI.ID, Ambon: Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XV/Pattimura Letkol Inf Adi Swastika memberikan hak jawab terkait berbagai pemberitaan dan aspirasi masyarakat mengenai pembangunan fasilitas area parkir di kawasan aliran sungai Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku.

Adi menyampaikan, pembangunan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan yang tidak hanya diperuntukkan sebagai fasilitas parkir, tetapi juga untuk mendukung aktivitas pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, penataan dilakukan untuk memisahkan aktivitas kendaraan dengan kegiatan perdagangan sehingga kawasan dapat digunakan secara lebih tertib dan mengurangi penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan.

“Penataan area kawasan tersebut diperlukan agar aktivitas perdagangan masyarakat dapat berlangsung secara lebih teratur dan nyaman, tanpa mengabaikan fungsi ruang publik seperti akses masyarakat, kebersihan, serta kelancaran lalu lintas,” Pungkas Adi dalam releasenya kepada media, Sabtu (26/9/2026).

Ia menyebut, penataan kawasan juga diharapkan dapat mengurangi potensi dampak sosial serta kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Pasar Mardika, kata dia, merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat dengan tingkat mobilitas yang tinggi. Selain menjadi kawasan ekonomi masyarakat, wilayah tersebut juga berdekatan dengan terminal yang melayani berbagai trayek angkutan umum serta sejumlah tempat hiburan.

“Kawasan Pasar Mardika merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat dengan mobilitas yang cukup tinggi, selain kawasan ekonomi warga dan terminal besar dari berbagai trayek angkutan umum. Ditambah lagi adanya tempat hiburan, dengan penataan ini pelan-pelan kita ubah menjadi citra positif,” Katanya.

Klaim Pelanggaran Perlu Dilihat Secara Faktual

Menanggapi adanya klaim bahwa pembangunan tersebut melanggar ketentuan penataan ruang dan sempadan sungai, Adi mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-19 Tahun, Rindam XV/Pattimura gelar Karya Bakti

“Pemeriksaan terhadap posisi pembangunan, garis sempadan sungai, rencana tata ruang, serta dokumen dan ketentuan perizinan menjadi hal penting sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran, ” Kata Adi.

Ia mengungkapkan, pembangunan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat, terutama pedagang dan pelaku UMKM yang membutuhkan ruang untuk mengembangkan aktivitas usahanya.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun bersama demi Maluku jadi lebih baik,” Ungkapnya.

Aspek Lingkungan Jadi Perhatian

Adi menegaskan, potensi sedimentasi dan penumpukan sampah, terutama ketika musim penghujan, juga menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam penataan kawasan. Upaya mitigasi dilakukan melalui pengelolaan drainase, pengendalian limpasan air, pengelolaan sampah, serta pemeliharaan kawasan secara berkala.

“Selama ini juga, sungai tersebut secara rutin dirawat dan dibersihkan oleh pihak Kodam, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di bagian hilir sungai,” tegasnya.

Ia menegaskan, pembangunan area parkir serta penataan pedagang dan UMKM perlu dipandang sebagai bagian dari penataan kawasan secara menyeluruh.

“Tujuannya bukan hanya menyediakan fasilitas parkir, tetapi menciptakan kawasan yang lebih tertib sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berlangsung dengan tetap memperhatikan fungsi ruang dan lingkungan, ” Tegasnya.

Kapendam juga menambahkan, penataan kawasan tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, perlindungan fungsi sungai, pengelolaan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

“Berbagai kritik dan kekhawatiran masyarakat, dapat menjadi masukan untuk memastikan aspek teknis dan lingkungan tetap diperhatikan dalam pelaksanaan penataan kawasan tersebut,” Tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *