SNI.ID, AMBON — Dinamika internal Partai Golkar Kota Ambon memanas menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X, Sabtu (10/10/2026).
Sejumlah Pengurus Kecamatan (PK) Golkar secara terbuka mengecam langkah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kota Ambon, Ely Toisutta, yang dinilai melampaui kewenangan karena menunjuk Plt pengurus di tingkat kecamatan.
Para pengurus kecamatan menilai, penunjukan Plt harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta instruksi resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Ketua PK Baguala, Joseph Ruban, menegaskan bahwa jabatan Plt memiliki batas kewenangan dan tidak dapat disamakan dengan ketua definitif.
Menurut Joseph, Plt bertugas mengisi kekosongan kepemimpinan sekaligus memastikan roda organisasi tetap berjalan hingga Musda dilaksanakan.
Karena itu, kewenangan Plt seharusnya difokuskan pada urusan transisi kepemimpinan dan menjaga stabilitas organisasi, bukan mengambil keputusan strategis atau merombak struktur kepengurusan secara sepihak.
“Berdasarkan mekanisme organisasi internal Partai Golkar, seorang Plt Ketua DPD kabupaten/kota tidak memiliki legitimasi penuh untuk secara sepihak mengganti atau menunjuk Plt pimpinan kecamatan, terutama menjelang Musda,” tegas Joseph.
Ia mengatakan, perubahan kepengurusan harus mengikuti prosedur organisasi yang berlaku, disertai alasan yang sah serta koordinasi dan persetujuan dari struktur partai di tingkat lebih tinggi sesuai ketentuan.
Soroti Instruksi DPP Golkar
Ketua PK Nusaniwe, Natalia Pattiasina, turut mengingatkan agar setiap keputusan strategis, termasuk pemberhentian atau penonaktifan pengurus, berpedoman pada AD/ART dan instruksi DPP Partai Golkar.
Natalia secara khusus menyoroti Surat Instruksi DPP Partai Golkar Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
Menurutnya, instruksi tersebut memuat larangan bagi Plt Ketua DPD tingkat provinsi untuk menunjuk Plt pengurus di tingkat kabupaten/kota.
Senada dengan itu, Ketua PK Sirimau, Anwar Rotasouw, menegaskan bahwa instruksi DPP harus menjadi pedoman dalam menjalankan organisasi.
“Tidak boleh ada penafsiran lain terhadap larangan resmi DPP tersebut. Instruksi itu harus menjadi pedoman dalam menjalankan organisasi,” tegas Anwar.
Ia menilai, kepatuhan terhadap aturan organisasi sangat penting agar keputusan yang diambil menjelang Musda tidak memicu persoalan baru di internal partai.
Sementara itu, Ketua PK Leitimur Selatan mengingatkan bahwa Musda X Golkar Kota Ambon yang berlangsung di Manise Hotel pada 30 April 2026 hingga kini disebut masih berstatus skors.
Menurutnya, agenda yang seharusnya dilakukan adalah melanjutkan tahapan Musda yang sebelumnya diskors, bukan membuka atau memulai agenda baru.
“Kami menghargai surat penunjukan saudara Ely Toisutta sebagai pelaksana tugas. Karena itu, kami mengharapkan yang bersangkutan melanjutkan agenda dimaksud, bukan lalu memulai agenda yang baru,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana Steering Committee (SC) menjalankan tugasnya terkait status Musda X yang masih diskors.
Hengki Hiskia: Jangan Korbankan Mekanisme Partai Demi Jabatan
Kritik lebih keras disampaikan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Ambon, Hengki Hiskia.
Hengki menilai, penunjukan Plt pengurus kecamatan oleh Ely Toisutta bertentangan dengan mekanisme organisasi yang seharusnya dipatuhi setiap kader.
Ia juga menyinggung dinamika Musda IX Golkar Kota Ambon, ketika Ely pernah maju sebagai calon Ketua DPD Golkar Kota Ambon. Setelah kalah dalam kontestasi tersebut, Ely disebut menggugat hasil Musda ke Mahkamah Partai, tetapi gugatan itu tidak dimenangkannya.
Kini, menjelang Musda X, Hengki menilai persoalan kewenangan Plt kembali menjadi sumber ketegangan di internal partai.
Menurutnya, Ely seharusnya menjaga netralitas dan memastikan proses Musda berlangsung kondusif, bukan mengambil langkah yang berpotensi memicu konflik di tingkat kecamatan.
“Ini sudah bertentangan dengan aturan dan mekanisme yang diatur di Partai Golkar,” kecam Hengki.
Ia mengingatkan agar perebutan jabatan politik tidak mengalahkan etika, akal sehat, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi.
“Politik itu bukan sesuatu yang kejam. Justru oknum-oknum tertentu yang menghalalkan segala cara untuk memperoleh jabatan politik,” katanya.
Hengki menegaskan, politik merupakan ilmu yang harus dijalankan dengan etika dan logika yang benar. Karena itu, setiap kader, terutama yang memegang jabatan strategis, harus menempatkan kepentingan partai di atas ambisi pribadi.
“Ingat, politik itu ilmu. Dan ilmu punya etika. Logika berpikir harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya,” tandasnya.
Sementara itu, Ely Toisutta yang dihubungi secara terpisah untuk dimintai tanggapan belum memberikan respons. Pesan singkat yang dikirimkan kepadanya hingga berita ini disusun belum mendapat balasan.
Polemik tersebut menambah dinamika menjelang Musda X Golkar Kota Ambon. Sejumlah pengurus kecamatan berharap seluruh tahapan Musda dan proses pergantian kepengurusan berjalan sesuai AD/ART serta mekanisme resmi partai.









