Bupati Fatlolon Dukung Launching Rumah Restorative Justice Kejari

  • Whatsapp

SAUMLAKI, SNI.ID : Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon mendukung hadirnya rumah restorative justice ini sebagai sebuah inovasi yang dihadirkan Kejaksaan di Bumi Duan Lolat.

“Kehadiran rumah RJ ini diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Meskipun untuk KKT, baru satu desa yang dijadikan sebagai rumah RJ yakni Desa Olilit Raya,”kata Fatlolon saat menghadiri Launching Rumah Restorative Justice Kejari, Senin (28/3/22).

Menurutnya, RJ bisa sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

“Bersama para kepala desa, kami akan lengkapi semua hal dalam rangka mendukung program rumah RJ,”ujar Fatlolon.

Menyikapi laporan Bupati KKT ini, Kajati Maluku Undang Mugopal, dalam arahan meminta pihak kejaksaan setempat dan pemda untuk membangun sinergitas.

Dirinya mengingatkan agar penyelesaian dengan pendekatan RJ ini jangan ada yang dipaksakan. Misalnya korban dipaksa untuk berdamai dengan pelaku, padahal korban tidak mau adanya perdamaian.

“Keiklasan dari semua pihak harus diutamakan. Kedepan harus dikembangkan lagi didesa-desa lain. Agar masyarakat mendapat pelayanan yang sama oleh Kejari KKT. Apalagi wilayah Tanimbar cukup luaskan, tidak bisa hanya satu atau dua rumah RJ saja,” saran Kajati Undang.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunawan Sumarsono, menjelaskan kalau proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian  perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan  mengacu  pada Perja No.15 Tahun 2020.

“Definisi keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,”tandasnya.

Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan pula dan pelaku adalah pertama kali melakukannya, bukan yang sudah berulang-kali.

Baca Juga:  Danrem 151/Binaiya Gelar Ramah Tamah Bersama Warga Desa Aboru

Kajari Gunawan, melanjutkan kalau keadilan restorative ini  diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana umum yang ringan selesai tanpa ke meja hijau.

Adapun syarat –syarat bagi orang yang berhak menerima Restorative Justice adalah tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan.

Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Selain itu, muatan ini juga terkandung untuk meminimalisir penyimpangan kekuasaan penuntutan serta memulihkan kondisi sosial secara langsung di masyarakat.

Ini juga menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman.

Dalam konteks penetapan Desa Olilit Raya sebagai percontohan kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice yang dikembangkan Kejaksaan Agung diyakini akan membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah.

“Kita berharap kedepan desa ini bisa menjadi percontohan untuk penyelesaian masalah dengan keadilan restorative. Dan dari Olilit akan dikembangkan ke desa-desa lain di Bumi Duan Lolat,” ujarnya.

Untuk diketahui, Hadirnya Rumah Restorative di wilayah hukum Kejati Maluku ini telah sesuai dengan semangat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (SNI-07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *