PMII Ambon Minta Krimsus Serius Tangani Kasus Maureen Vivian

  • Whatsapp
Oplus_131072

SNI.ID, AMBON : Belasan Anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon mendatangi Direskrimsus Polda Maluku Selasa 18 Februari 2025, mempertanyakan proses hukum laporan Abdul Mutalib Tuasikal terhadap Maureen Vivian Haumahu dengan dugaan penistaan agama melalui media sosial.

Kasus ini menjadi perhatian usai dihentikannya proses penyidikan oleh Krimsus Polda Maluku dan kembali dibuka atas putusan praperadilan pada Desember akhir tahun 2024 lalu. PMII Cabang Ambon menduga ada intervensi kekuasaan sehingga terkesan lamban dalam penanganan kasus ini, pasalnya Maureen Vivian adalah Anggota DPRD Maluku.

Sambil menenteng poster berisi penggalan cuitan Maureen Vivian, pendemo ini menyampaikan orasinya secara silih berganti di hadapan pengawalan ketat aparat kepolisian dengan beberapa point tuntutan sebagai berikut:

1. Penegakan hukum yang tegas terhadap maureen vivian sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

2. Para pihak dari pelapor/pemohon yang terlibat dalam sidang praperadilan sehingga kasus ini kembali dibuka antara lain ahli bahasa heppy leonard lelapary dan ahli pidana segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai ahli untuk novum baru.

3. Meminta pihak kepolisian melakukan proses pemeriksaan atas laporan abdul mutalib tanpa adanya intervensi kekuasaan dari pihak manapun mengingat maureen vivian adalah anggota dprd provinsi maluku dan suaminya adalah wakil bupati maluku tengah.

4. Meminta partai perindo untuk memberikan sanksi internal terhadap maureen vivian haumahu sesuai dengan aturan partai dan etika politik.

5. Mendorong DPRD Maluku untuk melakukan sidang etik dan memberikan tindakan yang sesuai terhadap maureen vivian haumahu.

Aksi soal kasus dugaan penistaan yang diduga dilakukan oleh Mauren Vivian Haumahu ini tidak hanya di Kota Ambon, kelompok yang tergabung dalam Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia di Jakarta juga menggelar aksi serupa dengan mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kompolnas. (*)

Baca Juga:  Gubernur Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Dengan Pimpinan OPD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *