Aplikasi Srikandi, Wujud Efisiensi dan Permudah Sistem Kearsipan dan Surat Menyurat

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Ambon mengupayakan pengimplementasian pelayanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, salah satunya di bidang kearsipan melalui pemanfaatan Aplikasi Sistem Kearsipan Berbasis Elektronik yang dinamakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Untuk itu, Sekertaris Kota Ambon Agus Ririmasse hadir dan membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Arsip (Aplikasi SRIKANDI) dan lembaga kearsipan daerah Kota Ambon, bertempat di Ballroom Lantai 5 Manise Hotel, Selasa (14/2/2023). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Ambon.

“Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi merupakan keniscayaan bagi kita yang hidup di abad 21. Terlebih bagi kita yang mengabdikan diri pada sektor pelayanan publik, ada tekanan untuk adaptasi mengikuti perubahan teknologi yang serba cepat berbasis Internet of Things,”Kata Sekertaris Kota Ambon Agus Ririmasse dalam sambutannya.

Sekkot Ambon juga mengatakan tentunya perkembangan ini memberikan peluang bagi peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan pihak swasta melalui peningkatan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Melalui sebuah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan sebutan e-government, respon pelayanan publik seharusnya menjadi lebih cepat.

“Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang lebih dikenal E-Government adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,”kata Sekkot.

Menurut Sekkot, SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. Digitalisasi terintegrasi semua aspek, tata kelola birokrasi (manajemen internal pemerintah) menjadi keharusan.

“Ketika tata kelola birokrasi terdigitalisasi secara penuh, semua akan berjalan transparan. Data juga akan bisa dibagipakaikan antar instansi, sehingga ada interoperabilitas (Dimana suatu aplikasi biasa berinteraksi dengan aplikasi lainnya melalui suatu protocol yang disetujui bersama lewat bermacam-macam jalur komunikasi, biasanya lewat network TCP/IP), kerja birokrasi semakin cepat dan efisien,”ujarnya.

Baca Juga:  Syukuran HUT ke-25 PP Polri, Kapolda Maluku: Tetap Setia sebagai insan Tri Brata

Sekkot menjelaskan selain itu, antar instansi bisa melihat segala proses yang sedang berjalan di birokrasi. Ini memudahkan kontrol dan monitoring bila terjadi otomatis akan membuat perlambatan, yang pemerintah semakin lincah dalam melayani publik.

“Sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, saya berharap ke depan kota Ambon dalam layanannya akan menjadi kabupaten/kota dalam melaksanakan yang terkemuka telah Sistem Korespondensi, sistem pemerintahannya dari 11 Kabupaten/kota lain di Maluku yang berada pada Wilayah 1 C Indonesia bagian Timur,”jelasnya.

Sekkot juga menjelaskan saat ini melalui OPD terkait KOMINFO, Bapeda litbang, Kearsipan Dinas Perpustakaan dan melakukan persiapan-persiapan untuk Launching Pemerintahan Berbasis pelaksanaan Elektronik lewat Aplikasi SRIKANDI.

Sekkot juga mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan saat ini semoga melalui para narasumber, kita dapat memberikan yang terbaik bagi para ASN dalam melaksanakan tugas sebagai Admin pengelola Arsip (SRIKANDI) pada OPD masing-masing.

“Perlu saya ingatkan kita semua bahwa Arsip sebagai pilar Good Governance mengandung makna bahwa arsip berperan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, melalui upaya menjadikan Arsip sebagai sumber informasi dan bukti yang sah terhadap kinerja lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Masyarakat, Perusahan dan Perseorangan yang transparan dan akuntabel,”pintanya.

Sekkot berharap Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan OPD terkait dapat berperan aktif dalam mengintegrasikan data dan informasi Arsip yang bernilai pertanggungjawaban Nasional yang keberadaannya tersebar diseluruh Lembaga pencipta Arsip, ke dalam satu system informasi kearsipan yang memungkinkan masyarakat di seluruh wilayah kota Ambon dapat mengakses informasi kearsipan yang bersifat terbuka dari khasana arsip yang dikelola oleh lembaga pencipta arsip maupun Lembaga Kearsipan Daerah Sehingga tercipta Clean Ambon Government. (SNI-01)

Baca Juga:  Cegah Stunting di Kabupaten Buru, Sejumlah Balita Diberikan Bantuan Sembako Oleh Dandim 1506/Namlea

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *