SNI.ID, AMBON : Gubernur Maluku Murad Ismail resmi melantik Piterson Rangkoratat, SH sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (27/11/2023). Piterson Rangkoratat yang menjabat Asisten III Setda Maluku dipercaya untuk menggantikan Penjabat Bupati Ruben Moriulkosu.
Pelantikan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditandai dengan pengucapan sumpah/janji jabatan dan penandatanganan pakta integritas, serta pemasangan tanda jabatan dan pin jabatan.
Pelantikan Penjabat Kepala Daerah tersebut dilakukan langsung Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Pieterson Rangkoratat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-6166 tahun 2023 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan berdasarkan peraturan menteri dalam Negeri nomor empat tahun 2023, pasal 14 Ayat 2 Huruf P menegaskan masa jabatan satu (1) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat dikecualiakan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri menetapkan keputusan pengganti jabatan bupati Kepulauan Tanimbar.
“Sehubungan dengan itu Gubernur ingin menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut. Pertama adanya peristiwa, penetapan tersangka dan diikuti dengan pergantian pejabat bupati yang lama berpotensi mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik Kabupaten kepulauan Tanimbar,”kata Gubernur.
Karena itu, Gubernur berharap saudara-saudara para penjabat bupati, yang baru dilantik segera mengambil langkah cepat, berkoordinasi dengan forkopimda, DPRD, internal birokrasi Pemda kabupaten Kepulauan Tanimbar, begitu pula dengan Instansi vertikal TNI-POLRI dan lembaga pemerintah lainnya.
“Saya tegaskan kepada saudara pejabat Bupati, agar memperhatikan sungguh-sungguh setiap aturan kepegawaian maupun aturan keuangan dalam rangka konsolidasi birokrasi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat tetap berjalan secara baik,”tegasnya.
Kedua, Gubernur menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 166 ayat 1 undang undang nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota dan aturan turunannya, menegaskan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dibebankan pada APBD.
“Oleh sebab itu saya pastikan bahwa alokasi anggaran Pilkada harus terakomodir pada APBD Kabupaten kepulauan Tanimbar baik di tahun 2023 maupun di tahun 2024. Selain itu tugas saudara pejabat sebagaimana, disebutkan dalam keputusan menteri dalam negeri, adalah memfasilitasi dan mensukseskan pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden serta pilkada serentak tahun 2024, termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkup pemerintah daerah,”jelasnya.
Gubernur juga mengatakan ketiga, TIM PKK adalah mitra kerja pemerintah daerah yang melakukan tugas mulia, yaitu pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Keluarga sebagai basis terkecil dari masyarakat, harus mendapat prioritas dari kita semua, sebab pilar keluarga sejahtera, maka masyarakat akan sejahtera. Bila masyarakat sejahtera, berarti negara pun ikut maju.
“Selaku pimpinan daerah saya mengucapkan terima kasih kepada saudara Ruben Moriulkosu beserta keluarga atas perhatiannya dan selamat bekerja kepada saudara Pieterson Rangkoratat beserta ibu dan keluarga. Laksanakan tugas yang mulia ini dengan kesungguhan hati, bagi masyarakat Kabupaten kepulauan Tanimbar,”ucapnya. (*)