SNI.ID, AMBON – Dandim 1504/Ambon menghadiri kegiatan pemusnahan surat suara sekaligus peninjauan TPS oleh KPU dan Forkopimda Kota Ambon yang berlangsung di Gedung Sport Hall Karang Panjang, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Selasa (13/02/2024).
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Ambon M. Shaddek Fuad dalam sambutannya mengatakan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam surat keputusan KPU Nomor 1385 angka 3 yang mewajibkan pihaknya untuk melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang dinyatakan lebih yang mana tergolong dalamnya adalah surat suara rusak dan surat suara yang kelebihan yang sudah dirincikan dalam masing-masing jenis.
“Saya ingin melaporkan, untuk surat suara yang kita musnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan surat suara Nomor 102/PP.08.2-BA/8171/2024 pada Pemilu 2024, surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 209 lembar, surat suara pemilu anggota DPR sebanyak 680 lembar, surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 61 lembar, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.203 lembar, surat suara pemilu anggota DPRD Kota Ambon sebanyak 370 lembar,”kata Shaddek.
Ia menjelaskan KPU Tual saat ini terhambat tidak bisa melakukan pemusnahan surat suara karena kondisi hujan, sore hari ini karena cuaca kita mendukung untuk dilakukan pemusnahan surat suara maka lokasi pemusnahan surat suara nantinya akan dilakukan di luar ruangan.
“Saya memohon doa restu dari bapak/ibu sekalian, semoga kerja panjang dan kerja keras kita bersama besok di tanggal 14 Februari bisa berjalan aman lancar dan damai,”pinta Shaddek.
Penandatanganan berita acara pemusnahan ditandatangani oleh Kapolres P. Ambon & PP. Lease dan ketua Bawaslu Kota Ambon, dilanjutkan dengan pemusnahan didepan gedung Sport Hall oleh Pj. Wali Kota ambon diikuti pejabat lainnya.
Turut hadir dalam pemusnahan surat suara pemilu 2024 yakni Pj. Wali Kota Ambon Drs, Bodewin M Wattimena, M.Si, Kapolres P. Ambon & Pp. Lease Driyono Andri Ibrahim S.H, S.I.K, Kajari Kota Ambon Adriansyah, Ketua Bawaslu Kota Ambon Albert J Talabessy, S.E, M.Si, Ketua KPU Kota Ambon Muhammad Shaddek Fuad, S.H. staf KPU Kota Ambon dan Bawaslu.
Usai pemusnahan, seluruh pejabat dan rombongan yang hadir melanjutkan peninjauan ke TPS yang berada di wilayah Kota Ambon diantaranya TPS 02 yang terletak di Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe, kemudian TPS 26 Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, dilanjutkan TPS 17 SD Negeri 3 Halong Kecamatan Baguala, TPS 06 Kompleks Perumahan Citra Land Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, dan berakhir di TPS 04 Kantor Desa Hunut/Durian Patah, Kecamatan Baguala. (*)