SNI.ID, AMBON – Aksi demonstrasi yang di lakukan oleh DPD Ikatan Pedagang Pasar Mardika (IKAPPI) kota Ambon pada Jumat (7/6/2024) lalu, di depan Kantor Gubernur Maluku telah terjadi kesalahan teknis oleh beberapa poin tuntutan sebagai topik dari aksi tersebut.
Yang di mana dari 7 poin tuntutan yang di lontarkan masa aksi tersebut bukan maksud untuk mencoreng nama baik PLH Sekda Maluku, Suryadi Sabirin. Melainkan tujuannya adalah menuntut kepada Kadis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi (Disperindag) Maluku, Yahya Kotta.
Yang dimana masa aksi mendesak Penjabat Gubernur Maluku, Sadali le untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kadis Disperindag. Karena kinerjanya selama menangani Pasar Mardika hingga kini masi menuai pro kontra.
Namun para masa aksi bukannya meneriaki nama Disperindag, tetapi mereka menyebutkan nama PLH Sekda Maluku, Sabirin. Hal itu diketahui setelah beredar di beberapa Media.
Dimana pada poin kelima yang berbunyi bahwa, “Kami meminta kepada PJ Gubernur Maluku untuk mengevaluasi PLH sekda Maluku karena di duga juga ada keterlibatan dalam penjualan Los dan lapak di gedung baru pasar mardika”.
Mengetahui hal itu, Ketua DPD IKAPPI Ambon, Azhar Ohorella secara tegas telah mengakui adanya kesalahan dalam poin tuntutan mereka pada saat aksi beberapa hari lalu. Untuk itu dirinya menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan redaksi yang memang tidak sempat saya kroscek.
“Sebenarnya demo ini saya saya tujukan kepada kepala pasar dan Kadis Indag, Yahya Kota bukan kepada PLH Sekda,” kata Ohorella dalam konferensi persnya, Minggu (9/6/2024).
Menurut Azhar, kalau makelar melakukan penjualan dan bukti kuitansi berarti pasti ada pejabat yang memerintahkan mereka. Tidak mungkin mereka melakukan hal itu tanpa ada dorongan dari pihak lain, sehingga kami punya praduga tidak bersalah bahwa pasti ada pejabat yang melakukan ini, yaitu kepala pasar n kepala dinas perindag. Hanya pada saat kami melakukan demo dari hasil tuntutan kepada pejabat gubernur memang ada point’ kelima yang memang disitu ada tercantum PLH Sekda.
“Jadi ini sebenarnya kesalahan redaksi yang memang setelah di kroscek sampai di kantor gubernur pada saat kepala Kesbangpol baca tuntutan itu. Disitu saya kaget . Tapi sebenarnya bukan tujuannya untuk PLH Sekda, tetapi untuk kepala pasar dan kadis perindag” tegasnya.
Ohorella menambahkan pihaknya memberikan tuntutan disitu untuk kepala dinas Disperindag dan kepala pasar yang harus di copot dari jabatan. Jadi tanggung jawab mereka sebagai lembaga tentu punya tanggung jawab moral itu untuk menyuarakan pedagang punya aspirasi itu.
“Akan tetapi di dalam perjalanan setelah teman-teman membuat poin-poin tuntutan itu, pada point kelima itu saya tidak sempat diperiksa kembali,” tegasnya lagi.
Ohorella juga menyampaikan rasa bersalahnya kepada PLH Sekda Maluku, atas kesalahan yang terjadi saat demo beberapa hari lalu.
“Dalam klarifikasi yang saya sampaikan ini, saya memohon maaf kepada bapak Plh Sekda Maluku Suryadi Sabirin atas kesalahan yang kami lakukan saat demo beberapa hari lalu,”pintanya.
Untuk diketahui 7 tuntutan IKAPPI saat demo pada hari jumat tgl 7 juli lalu adalah;
1. Meminta kepada Pj Gubernur Maluku untuk memanggil dan mengevaluasi kadis Disperindag Provinsi Maluku atas kebobrokan beliau dalam pengelolaan gedung baru pasar mardika
2. Mendesak PJ Gubernur Maluku untuk segera memecat Kadis Indag provinsi Maluku karena menjadi buang kerok atas seluruh problem gedung baru pasar mardika
3. Mendesak kepada Pj Gubernur Maluku agar serius dan responsif terhadap nasib para pedagang yang kini berjual di badan jalan akibat penggusuran pasar apung arumbai yang di lakukan secara sepihak oleh dinas Indag provinsi
4. Meminta PJ Gubernur Maluku agar bersikap tegas dan secepatnya mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi seluruh masalah di dalam gedung baru pasar mardika, sebab banyaknya para mafia yang memperjualbelikan Los dan Lapak, dan kami menduga kuat bahwa ada keterlibatan orang orang Indag provinsi Maluku.
5. Meminta kepada PJ Gubernur Maluku untuk mengevaluasi PLH sekda Maluku karena di duga juga ada keterlibatan dalam penjualan Los dan lapak di gedung baru pasar mardika
6. Meminta kepada PJ Gubernur Maluku agar segera membentuk tim investigasi internal untuk melihat problem pasar baru mardika
7. Kami akan melayangkan gerakan kampanye digital, mosi tidak percaya atas seluruh kinerja PJ Gubernur dan pemerintahan provinsi Maluku jika tidak mengindahkan amanat para pedagang yang tertuang dalam poin tuntutan kami.