Saparua, SNI.ID – Jaksa penuntut umum ( JPU ) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah mengeksekusi terdakwa Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pengelolaan Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) pada Negeri Abubu Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016 – 2018, Selasa (11/6/24).
Untuk diketahui, Eksekusi terdakwa Marthinua Lekahena, S. Sos dilakukan berdasarkan dengan Surat Perintah Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 85 /Q.1.10.1/Fu.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2024.
Sebelumnya terdakwa Marthinus Lekahena, S. Sos berada dalam tahanan pada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Ambon sejak tanggal 8 Maret 2023 dan selanjutnya Terdakwa
Marthinus Lekahena, S.Sos akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Saparua untuk menjalani masa hukuman.
Menurut hasil dari Putusan Mahkmah Agung Nomor 2330 K/Pid.Sus/2024 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa Marthinus Lekahena, S. Sos.
Adapun putusan terhadap terdakwa sesuai putusan MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 20/PID.SUS-TPK/2023 PT AMB tanggal 16 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 3 Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 27 September 2023 tersebut mengenai pidana dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Selain itu, Putusan pidana tambahan juga diberikan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 825.560.425,00 (delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 ( dua) tahun;
Kemudian dibebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).