SNI.ID, AMBON : Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang kedua perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019, Senin (1/7/2024), di Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam sidang kali ini nama–nama tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 dihadirkan yakni HW Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, MIT Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018, RL Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.
Dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak delapan (8) orang saksi oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Proses sidang berjalan lancar, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin, (8/7/24) dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti oleh penuntut umum.