Menang Praperadilan, Kasus Cuitan Maureen Vivian Kapan Dibuka

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Tim kuasa hukum Abdul Mutalib Tuasikal mendatangi Krimsus Polda Maluku pada Rabu (15/1/25) untuk mempertanyakan kelanjutan laporan kliennya terhadap Maureen Vivian Haumahu atas dugaan penistaan agama melalui cuitannya di media sosial.

Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan sejak 26 April 2024, namun setelah dilakukan gelar perkara dan hasilnya tidak memenuhi unsur, laporan dugaan penistaan ini pun ditutup dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP2HP) pada Agustus 2024.

Tidak menyerah sampai disitu, melalui kuasa hukumnya, Abdul Mutalib mengajukan permohonan praperadilan soal sah atau tidaknya SP2HP. Permohonan ini dikabulkan pengadilan dengan putusan kembali membuka laporan dan melanjutkan proses penyelidikan.

Kedatangan Abdussukur Kaliki selaku tim kuasa hukum Abdul ke Ditreskrimsus Polda Maluku dalam rangka menanyakan proses selanjutnya setelah putusan praperadilan.

“Sampai hari ini sudah hampir satu bulan ini tapi belum ada informasi ke kami apakah kasus ini sudah dibuka atau belum,” jelas Abdussukur.

Lebih lanjut Abdussukur siap menghadirkan saksi ahli dan bukti tambahan lainnya jika dibutuhkan untuk proses penyidikan. (*)

Baca Juga:  Menhub Budi Karya: Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Polri Tetaplah Menjadi Penegak Hukum yang Dibanggakan Rakyat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *