SNI.ID, AMBON – Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya; maka bertepatan dengan tiga bulan usia pertumbuhan perusahaan, PT. Mutiara Permai Indonesia (MPI) meluncurkan koperasi KSP atau konsumen di Indonesia dan peresmian kantor cabang di Ambon, Maluku.
Koperasi ini bernama MANTAP (Mandiri, Sejahtera, Permai) yang diperuntukkan bagi anggota Koperasi MANTAP.
Direktur Utama PT. Mutiara Permai Indonesia (MPI), Yulius Victor Metubun, menyambut positif launching koperasi MANTAP di Indonesia, khususnya di Ambon, Maluku. Menurutnya, Koperasi MANTAP sesuai dengan keinginan pemerintah untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
“Koperasi MANTAP sesuai dengan keinginan pemerintah, bahwa koperasi harus menjadi pilar ekonomi rakyat dan penopang ekonomi nasional. Apa yang dilakukan Koperasi MANTAP sejalan dengan tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. ,” tegas Direktur Utama PT. Mutiara Permai Indonesia (MPI), Yulius Victor Metubun, dalam acara Launching Koperasi MANTAP dan Peresmian Kantor cabang MPI dan koperasi MANTAP di Ambon, Maluku, Jumat (17/1/2025).
Metubun menjelaskan, saat ini kita perlu membantu Pemerintah melalui KemenKop, terus mendorong agar koperasi dan UMKM senantiasa menjadi sokoguru ekonomi rakyat.
Ia menegaskan, tujuan utama Koperasi MANTAP adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi anggota koperasi MANTAP. “Kalau kita bicara lini usaha koperasi, itu beda dengan usaha bank, ini hanya diperuntukkan bagi anggota dan calon anggota. Koperasi MANTAP ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggotanya,” ujar Metubun
Untuk memperluas akses pasar, MPI mengharapkan koperasi ini dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman dan dunia bisnis yang makin pesat melalui pemanfaatan teknologi dan inovasi, agar koperasi bisa bersaing dengan pelaku usaha lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi MANTAP, Simon Kaitjily mengatakan, koperasi MANTAP sudah berdasarkan prinsip koperasi menurut UU Nomor 25 tahun 1992 yaitu keanggotaan bersifat sukarela, terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, adil dan penuh kemandirian.
“Menurutnya untuk memperoleh keunggulan komparatif maka koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata demi untuk mewujudkan tujuan bersama, tutup Simon”. (***)