Proses Hukum Laporan Abdul Mutalib Terhadap Maureen Vivian Dinilai Lamban, Publik Pertanyakan Transparansi

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Laporan Abdul Mutalib Tuasikal terhadap Mauren Vivian Haumahu Aleg DPRD Provinsi Maluku dari Partai Perindo soal dugaan penistaan agama melalui media sosial yang dibuka sejak awal Januari 2025 terkesan tertutup.

Diketahui Krimsus Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi pelapor sejak laporan ini kembali dibuka proses penyidikannya. Sebelumnya laporan Abdul Mutalib Tuasikal ini diajukan pada maret 2024 dan ditutup oleh Krimsus Polda Maluku dengan dalih tidak memenuhi unsur namun kembali dibuka usai hakim mengabulkan Permohonan praperadilan Abdul Mutalib Tuasikal soal sah atau tidaknya penutupan laporan tersebut.

Maureen Vivian Haumahu sebagai terlapor dalam kasus ini diketahui telah dua kali mangkir dari pemanggilan Krimsus Polda Maluku dengan alasan yang pertama karena bertepatan dengan proses pelantikan kepala daerah di Jakarta sementara ketidakhadiran yang kedua tidak terkonfirmasi.

Minimnya informasi yang bisa diakses publik perihal perkembangan kasus ini menjadi pertanyaan besar atas asas transparansi dalam proses hukum, diketahui terlapor adalah pejabat publik yang secara personal memiliki kekuasaan. Selain sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, juga adalah istri dari Wakil Bupati Maluku Tengah. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran pihak keluarga Abdul Mutalib Tuasikal.

“Katong khawatir, pengaruh kekuasaan nanti mengintervensi proses hukum kasus ini” Ungkap Mo kerabat Abdul Mutalib.

Di sisi lain, diduga ada aspek ketidakadilan yang nampak dalam proses hukum atas laporan Abdul Mutalib Tuasikal. Pasalnya, Mauren Vivian Haumahu yang sebelumnya juga melaporkan Abdul Mutalib Tuasikal atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial mendapat respon cepat dalam proses hukumnya, dan kini laporan Maureen Vivian terhadap Abdul Mutalib tengah bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga:  Perdana, Peserta MTQ Buru dan MBD Tiba di Tanimbar

Dirkrimsus Polda Maluku saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menjelaskan bahwa Maureen Vivian Haumahu telah hadir memenuhi undangan krimsus Polda Maluku.

“Ibu maureen beberap hari yang lalu hadir penuhi undangan klarifikasi kami” Jelas Dirkrimsus Polda Maluku.

Jika ditelisik ke belakang, laporan Abdul Mutalib Tuasikal ini sempat ditutup dengan alasan tidak memenuhi unsur. Hal ini setelah krimsus Polda Maluku mendengarkan keterangan ahli bahasa dari kantor bahasa wilayah Maluku. Namun, dalam sidang praperadilan, Tim Kuasa Hukum Abdul Mutalib Tuasikal menghadirkan saksi ahli bahasa dan memberikan analisa kebahasaan yang justru mencatut unsur-unsur terpenuhi dalam dugaan penistaan agama. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan praperadilan Abdul Mutalib Tuasikal untuk kasus ini kembali dibuka.

Terkait saksi ahli bahasa dari pelapor saat sidang praperadilan apakah akan dimintai keterangannya sebagai ahli oleh krimsus atau tidak, Dirkrimsus Polda Maluku mengaku, informasi ini adalah hal substansi yang tidak bisa dibeberkan ke publik.

“Mbak, berkenan utk tidak menanyakan substansi / strategi penyidikan ya mbak.. sebab hal tsb tidak boleh kami sampaikan” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *