Pemkot Ambon Perketat Pemberian Santunan Kematian, Hanya untuk Warga Tak Mampu

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON — Pemerintah Kota Ambon memperketat mekanisme pemberian santunan kematian kepada warga. Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Robby Sapulette dalam rapat bersama Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, serta para kepala desa, lurah, dan camat, yang berlangsung Rabu (31/7/2025).

Menurut Sekkot, selama ini pemberian santunan kematian mengacu pada Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 18 Tahun 2017, di mana setiap keluarga yang mengalami kedukaan menerima santunan sebesar Rp2 juta. Namun, terhitung mulai 1 Agustus 2025, pemberian santunan hanya akan diberikan kepada keluarga yang tergolong tidak mampu.

“Kita lakukan verifikasi ulang dan perbaikan. Santunan duka hanya akan diberikan kepada keluarga yang masuk dalam kategori tidak mampu, berdasarkan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari BPS,” ujar Sekkot kepada wartawan.

Dalam sistem DTSEN, kata Sapulette, seluruh warga negara terdata, tetapi hanya mereka yang berada dalam versi lima ke bawah yang dikategorikan sebagai keluarga kurang mampu. Sementara versi enam hingga sepuluh masuk kategori keluarga sejahtera dan tidak lagi berhak menerima santunan.

Sekkot menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Proses pengajuan akan dilakukan secara berjenjang mulai dari desa dan kelurahan, diverifikasi oleh Dinas Sosial, dan selanjutnya diproses oleh Dinas Dukcapil untuk pembayaran.

“Kebijakan ini harus menjadi pemahaman bersama di masyarakat. Santunan duka bukan lagi untuk semua warga, tapi difokuskan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Sapulette berharap, dengan mekanisme baru ini, alokasi bantuan sosial menjadi lebih efisien dan mampu menjangkau warga yang paling membutuhkan. (*)

Baca Juga:  Polresta Ambon Ungkap 3 Tersangka Kasus Narkoba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *