Ketua Koperasi Combat Kritik Pemda Maluku Tak Pahami Regulasi Transportasi Online

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Ketua Koperasi Jasa Transportasi (Combat) 13 Provinsi Maluku, Fian Kufla, menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku tidak memahami aturan dalam penataan regulasi transportasi online.

Ia menyebut ketidakpahaman terhadap regulasi menjadi sumber utama berbagai persoalan yang berdampak pada terabaikannya aspek keselamatan para pengemudi.

“Ini kesalahan cara pandang. DPRD tidak mengerti regulasi, perhubungan juga tidak tahu mengerti atau tidak. Semua tidak mengerti, sehingga poin-poin terkait keselamatan driver di jalan tidak pernah ada dalam penetapan peraturan gubernur,” tegas Kufla di Ambon, Jumat (17/10/25).

Ia menyoroti lemahnya pemahaman instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Biro Hukum, terhadap landasan hukum yang sudah diatur secara nasional.

Menurutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 telah mengatur dengan jelas penyelenggaraan angkutan sewa khusus, namun peraturan daerah maupun keputusan gubernur tidak menyesuaikan dengan regulasi pusat tersebut.

“Regulasi perda, pergub, dan SK Gubernur tidak mem-backup aturan pusat. Aturan pusat sudah lengkap, tapi kenapa daerah tidak bisa membaca dan memahami? Ini sangat jelas,” ujarnya.

Kufla juga mengungkapkan kekecewaannya karena aspirasi yang berulang kali disampaikan justru dianggap sebagai upaya menggurui pemerintah daerah.

Ia menilai belum ada solusi konkret dari Pemda terkait persoalan diskriminasi dan ketidakamanan yang kerap dialami para pengemudi online.

“Pemerintah tidak menawarkan jaminan keselamatan bagi para driver online,” katanya.

Ia berharap Pemda Maluku dapat melaksanakan amanat undang-undang serta menyesuaikan kebijakan daerah dengan peraturan pusat.

Selain itu, Kufla meminta agar izin penyelenggaraan diberikan kepada badan hukum yang bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan pengemudi melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati KKT Disambut Prosesi Adat, Lanjutkan Kunjungan ke Rumah Ibadah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *