SNI.ID, AMBON : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Buru kembali menggelar operasi gabungan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 24 warga negara asing (WNA) asal China diamankan saat sedang beraktivitas di lokasi pertambangan.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, kepada media, Rabu (6/5/2026) di Kantor Imigrasi Ambon.
Menurut Eben, operasi gabungan tersebut dilakukan pada Senin (4/5/2026) dan melibatkan unsur lintas instansi, antara lain Kodim, Polres, Kejaksaan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, dengan Imigrasi Ambon sebagai koordinator.
“Dari total 24 WNA yang diamankan, 22 orang ditemukan langsung di lokasi tambang, sementara dua lainnya berada di kantor operasional di wilayah yang sama,” kata Eben.
Ia menjelaskan, seluruh dokumen perjalanan para WNA tersebut saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Seluruh paspor WNA tersebut saat ini telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait izin tinggal dan kesesuaian aktivitas mereka di Indonesia,” jelasnya.
Eben menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk wawancara terhadap para WNA guna memastikan legalitas keberadaan dan aktivitas mereka di Indonesia.
Operasi Rutin Pengawasan Orang Asing
Eben mengatakan, operasi gabungan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin pengawasan orang asing yang dilakukan Imigrasi Ambon di seluruh wilayah kerjanya, khususnya pasca penertiban sebelumnya oleh Satgas PKH bersama Kodam setempat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh orang asing di wilayah Maluku memiliki izin yang sah dan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan. Kehadiran mereka harus memberikan manfaat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh WNA yang diamankan berkewarganegaraan China dan beraktivitas di kawasan pertambangan Gunung Botak, tepatnya di wilayah Nambalaya.
Terkait informasi adanya 16 WNA yang sebelumnya diamankan oleh Satgas, Eben menyebut jumlah tersebut merupakan bagian dari total 24 orang yang saat ini ditangani Imigrasi Ambon.
Terancam Pidana hingga Deportasi
Imigrasi Ambon menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal, misalnya menggunakan izin kunjungan untuk bekerja, maka para WNA dapat dikenakan sanksi sesuai aturan.
“Jika pelanggaran tergolong berat, ancamannya bisa pidana. Namun untuk pelanggaran administratif seperti overstay dikenakan denda. Jika lebih dari 60 hari, bisa dideportasi dan masuk daftar cegah tangkal,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun perusahaan yang mempekerjakan para WNA tersebut disebut memiliki izin tenaga kerja, namun pengawasan keimigrasian tetap fokus pada kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan.
Saat ini, pemeriksaan administrasi terhadap para WNA tersebut masih berlangsung dan pihak Imigrasi Ambon memastikan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.










