Warga Ullath Keluhkan Vakumnya Pemerintahan Negeri, Wabup Malteng Janji Tindak Lanjuti

SNI.ID, SAPARUA – Persoalan pemerintahan Negeri Ullath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Hal itu ditandai dengan pertemuan bersama warga yang dipimpin Wakil Bupati Maluku Tengah Mario Lawalata di Baileo Negeri Ullath, Rabu (12/8/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Camat Saparua, Camat Saparua Timur, Kapolsek Saparua, Danramil 1504-03/Saparua, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Saparua, Kepala Subsektor Saparua Timur, Saniri Negeri, perangkat pemerintah negeri, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga Negeri Ullath.

Dalam forum itu, masyarakat diberi kesempatan menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami. Keluhan warga berfokus pada tidak aktifnya Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Ullath, Hans Nikijuluw, yang dinilai berdampak terhadap pelayanan publik, pengelolaan Dana Desa (DD), hingga terhambatnya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

Camat Saparua Timur H. Pattisahusiwa mengatakan pemerintah kecamatan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Menurutnya, setiap langkah penyelesaian harus tetap mengikuti mekanisme dan aturan pemerintahan yang berlaku.

Salah seorang warga, Selly Wairisal, mempertanyakan ketidakhadiran KPN Ullath yang disebut sudah sekitar tujuh bulan tidak menjalankan tugas di negeri tersebut. Akibatnya, proses pencairan ADD tidak dapat dilakukan.

“Kami ingin mengetahui bagaimana solusi agar anggaran tersebut bisa dicairkan dan mekanisme seperti apa yang akan ditempuh pemerintah,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Yoke Patty. Ia menilai roda pemerintahan tidak berjalan karena kepala pemerintahan tidak aktif, sehingga berdampak terhadap pelayanan masyarakat dan pengelolaan keuangan desa.

“Kami ingin kepastian apakah dana yang selama ini belum tersalurkan masih bisa diproses pencairannya, dan siapa yang akan mengurusnya jika kepala pemerintahan tidak lagi menjalankan tugas,” katanya.

Sementara itu, Lenny Lattu mengapresiasi kehadiran Wakil Bupati Maluku Tengah yang dinilai memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Baca Juga:  Akibat provokasi PT SIM Tutup, masyarakat dan Karyawan Lokal sangat terdampak

“Kami membutuhkan ketegasan pemerintah daerah terkait kepastian mekanisme pemerintahan di Negeri Ullath karena kondisi ini telah menghambat berbagai proses, termasuk pencairan anggaran desa,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Wakil Bupati Maluku Tengah Mario Lawalata menjelaskan bahwa persoalan pemerintahan negeri memiliki mekanisme, tahapan, dan dasar hukum yang harus dipenuhi sebelum pemerintah mengambil keputusan.

Ia mengungkapkan, beberapa bulan lalu Saniri Negeri Ullath telah menyerahkan surat hasil rapat yang memuat aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah. Surat tersebut selanjutnya akan diverifikasi untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan.

“Kehadiran kami hari ini untuk melihat dan mendengar langsung kondisi yang terjadi di Negeri Ullath. Hasil pertemuan ini akan kami laporkan kepada Bupati Maluku Tengah sebagai bahan pengambilan keputusan,” kata Mario.

Menurutnya, terdapat sejumlah mekanisme yang mengatur pemberhentian seorang kepala pemerintahan negeri, di antaranya mengundurkan diri, berhalangan tetap karena sakit atau meninggal dunia, terlibat tindak pidana korupsi, maupun diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Mario mengakui, kondisi pemerintahan Negeri Ullath saat ini berdampak terhadap pengelolaan Dana Desa yang belum berjalan optimal sehingga merugikan masyarakat.

Karena itu, ia meminta masyarakat tetap bersabar sembari pemerintah daerah menyelesaikan seluruh proses administrasi dan kajian hukum.

“Setelah kami melaporkan hasil pertemuan ini kepada Bupati, pemerintah daerah akan melakukan rapat dan kajian sesuai ketentuan hukum sebelum mengambil keputusan. Kami berkomitmen memproses secepatnya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, Mario juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih kepala pemerintahan negeri pada masa mendatang dengan memperhatikan rekam jejak dan kapasitas calon pemimpin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *