Apreasiasi Kiprah Sa’anun, PAMA: Beliau Politisi Yang Matang dan Berdedikasi Tinggi

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Wakil Ketua Umum Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA), Moh. Ridwan, memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Sa’anun, dari Fraksi Partai Golkar, atas dedikasi dan kontribusinya dalam dunia politik dan pembangunan daerah.

Menurut Ridwan, selama berkiprah sebagai politisi, Jaidun Sa’anun telah malang melintang di lembaga legislatif DPRD Kabupaten Buru sejak tahun 2014 dan berhasil menorehkan berbagai prestasi yang berdampak positif bagi daerah. Pengalaman panjang tersebut dinilai menjadi modal penting dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di DPRD.

“Sebagai politisi senior, kami melihat rekam jejak Jaidun Sa’anun sebagai sosok yang berpengalaman, memiliki integritas, serta loyalitas yang tinggi terhadap partai,” kata Moh. Ridwan dalam keterangannya kepada media, Sabtu (24/1/26).

PAMA menilai, kiprah dan sepak terjang Jaidun Sa’anun selama ini menunjukkan konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Buru. Dengan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki, Jaidun Sa’anun dianggap memiliki potensi besar dan masa depan politik yang cerah ke depan.

“PAMA memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian beliau. Kami melihat Jaidun Sa’anun sebagai politisi yang memiliki prospek politik yang baik dan mampu terus berkontribusi bagi daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, PAMA berharap Jaidun Sa’anun dapat terus memberikan kontribusi signifikan dalam mendorong pembangunan daerah serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Buru melalui perannya di lembaga legislatif.

“Harapan kami, Jaidun Sa’anun tetap konsisten dan terus berkontribusi nyata dalam pembangunan Kabupaten Buru, serta hadir sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tutup Ridwan.

Baca Juga:  Pangdam Pattimura Sambangi Satuan Elit Maluku

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *