SNI.ID, DOBO : Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Aru mengamankan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) berinisial WT di Kota Ambon setelah diketahui meninggalkan Kota Dobo usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/6/2026).
WT sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (8/6/2026) malam di Ruang Pemeriksaan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Aru dengan didampingi penasihat hukumnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan WT sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM), serta dugaan tindak pidana terkait penguasaan, pengangkutan, dan penyimpanan barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pengangkutan dan penyaluran BBM menggunakan KM Mina Maritim 153 yang ditemukan di perairan sekitar Desa Namara, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru pada Maret 2026.
Saat penetapan tersangka, penyidik telah berupaya menyerahkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka kepada WT. Namun, yang bersangkutan menolak menerima salinan surat tersebut. Penyidik kemudian kembali mendatangi kediaman tersangka untuk menyerahkan surat yang sama, namun kembali ditolak. Salinan surat penetapan akhirnya dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
Pada 9 Juni 2026, penyidik menerbitkan surat panggilan pertama kepada WT melalui penasihat hukumnya agar hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 12 Juni 2026.
Namun sebelum jadwal pemeriksaan, WT diketahui meninggalkan Kota Dobo pada 10 Juni 2026 menggunakan KM Tatamailau menuju Kota Tual. Dari Tual, ia melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat ke Kota Ambon.
Mengetahui keberadaan tersangka di Ambon, Polres Kepulauan Aru membentuk tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, didampingi Kanit III Tipidter dan Kanit Resmob Satreskrim untuk melakukan upaya membawa tersangka guna kepentingan penyidikan.
Setelah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Ambon, tim berhasil mengamankan WT pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di ruang tunggu keberangkatan Bandara Pattimura Ambon. Saat diamankan, tersangka diketahui hendak menaiki pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta.
WT kemudian dibawa ke Polsek Bandara Pattimura sebelum diserahkan kepada penyidik Polres Kepulauan Aru untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Usai diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap WT demi kepentingan proses penyidikan.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Albert Siihite melalui Kasat Reskrim Iptu Holmes Juan Daniel Batubara mengatakan seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir menjalani pemeriksaan. Namun sebelum jadwal pemeriksaan, tersangka justru meninggalkan Kota Dobo menuju Ambon dan hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Oleh karena itu penyidik melakukan tindakan membawa untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Holmes kepada wartawan.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Aru dalam memberantas penyalahgunaan di sektor minyak dan gas bumi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan juga akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.
Saat ini, tersangka WT telah ditahan di ruang tahanan Polres Kepulauan Aru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Kepulauan Aru juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga bahan bakar minyak yang tidak sesuai ketentuan hukum karena dapat berujung pada proses pidana.










