Respon Pemindahan ASN Tersanski Disiplin, PAMA: Urusan Internal, Tidak Perlu Dibesar-Besarkan

SNI.ID, AMBON – Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) angkat bicara terkait polemik pemindahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku yang belakangan menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Disdikbud Provinsi Maluku telah memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku mengenai pemindahan ASN Fakir Suleman yang sebelumnya dijatuhi sanksi disiplin.

Dalam keputusan tersebut, Fakir Suleman diangkat sebagai pejabat pelaksana dan ditempatkan pada Sub Bagian Tata Usaha SMA Negeri 7 Buru dengan pangkat tetap Penata Muda Tingkat I (III/b).

Wakil Ketua Umum PAMA, Moh. Ridwan, menilai persoalan tersebut merupakan urusan internal pemerintah sehingga tidak perlu terus dipolemikkan di ruang publik.

“Menurut kami, ini adalah persoalan internal yang sudah ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu tidak perlu dibesar-besarkan di media maupun ruang publik,” kata Ridwan, kepada wartawan, Selasa (4/7/26).

Ia mengatakan, ASN yang bersangkutan nantinya tetap dapat kembali menjalankan tugas setelah menyelesaikan sanksi disiplin yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan akan kembali bertugas setelah menjalani sanksi disiplin sesuai aturan. Jadi kami berharap persoalan ini tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Ridwan juga menyampaikan dukungan kepada Disdikbud Provinsi Maluku, khususnya Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), yang dinilai telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan Bidang GTK. Sejauh ini kami melihat jajaran telah bekerja dengan baik dalam menangani persoalan tersebut,” katanya.

Menurutnya, perhatian publik sebaiknya diarahkan pada upaya Disdikbud Provinsi Maluku dalam merealisasikan berbagai program prioritas pendidikan yang menjadi bagian dari visi dan misi Gubernur Maluku.

PAMA pun mengajak seluruh pihak untuk mempercayakan penyelesaian persoalan tersebut kepada mekanisme internal pemerintah dan tidak menggiringnya menjadi polemik yang berkepanjangan.

Baca Juga:  Akses Jalur Medan-Brastagi Terputus, TNI-Polri Bersinergi Lakukan Evakuasi

“Kami percaya persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Ridwan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *