Pegawai PNM Saparua Tabrak Pejalan Kaki, Korban Meninggal Dunia

SNI.ID, SAPARUA : Seorang pejalan kaki, SP(57), meninggal dunia di RSUD Saparua setelah tertabrak sepeda motor Honda Beat di Jalan Raya Negeri Siri Sori Amalatu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Sabtu (19/9/2026).

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.15 WIT, tepatnya di jalan utama Negeri Siri Sori Amalatu tepatnya depan rumah korban.

Bacaan Lainnya

Selain menyebabkan korban meninggal dunia, kecelakaan itu juga mengakibatkan pengendara sepeda motor dan penumpangnya mengalami luka-luka.

Kapolsek Saparua AKP Samuel S. Siahaya, S.H. menjelaskan, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dengan nomor polisi DE 6411 MG yang dikendarai Iren Katabal (21). Saat kejadian, Iren membonceng Utari Ipaloa (26). Keduanya diketahui merupakan pegawai Permodalan Nasional Madani (PNM) dan tinggal di mess kantor PNM di Negeri Saparua

Menurut Kapolsek, sebelum kecelakaan terjadi, Iren dan Utari sedang dalam perjalanan dari Negeri Saparua menuju Negeri Ullath. Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut bertabrakan dengan Silva yang sedang menyeberang jalan.

“Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara tidak memperhatikan pejalan kaki yang sementara menyeberang jalan sehingga langsung menabrak pejalan kaki sampai terjatuh,” Ujar Kapolsek kepada media ini, Sabtu (19/9/26).

Akibat benturan tersebut, Kapolsek mengatakan SP mengalami luka pada bagian belakang kepala hingga mengeluarkan darah.

“SP kemudian dievakuasi ke RSUD Saparua bersama Iren dan Utari untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, SP meninggal dunia saat menjalani penanganan medis di rumah sakit. Sementara Iren mengalami luka pada lutut kiri. Utari juga mengalami luka pada bagian lutut kiri, “Kata Kapolsek.

Baca Juga:  Kasus Kekerasan Seksual Anak di Saparua Meningkat, Haria Tertinggi

Kapolsek juga mengungkapkan Iren Katabal diketahui merupakan petugas PNM Saparua. Saat kecelakaan terjadi, ia disebut sedang menjalankan tugas penagihan.

“Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DE 6411 MG yang digunakan dalam kecelakaan tersebut telah diamankan Unit Lantas Polsek Saparua sebagai barang bukti, ” Ungkap Kapolsek.

Kapolsek menegaskan perkara kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut tetap diproses secara hukum.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang ada,” tegas Kapolsek.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Pemerintahan Negeri Siri Sori Amalatu, Losir J. Kesaulija, mengatakan keluarga korban berharap proses hukum terhadap kecelakaan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

“Harapan keluarga, proses hukum harus tetap jalan sesuai aturan. Untuk itu, masyarakat diminta menahan diri dan menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisian,” Harap Losir. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *